Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM KAITANNYA DENGAN BENDA BERGERAK TIDAK TERDAFTAR DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

RICHKY EMYRSHAH HARS, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam kaitan benda bergerak tidak terdaftar khususnya di dalam Pasal 1977 juncto Pasal 582 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan penerapan Pasal 1977 juncto Pasal 582 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di dalam praktek peradilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif empiris, yaitu penelitian yang memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan mengadakan terhadap data primer di lapangan dengan cara mewawancara narasumber dan pengamatan di lapangan seakurat mungkin dan dapat dipertanggung jawabkan. Putusan Nomor : 286/PID.B/2013/PN.Smg, hakim memutus untuk menyerahkan barang bukti yang berupa TV LED merk Samsung untuk dipergunakan dalam perkara lain. Perkara lain yang dimaksud dalam putusan ini adalah perkara dimana Asiyono, pembeli TV, dituduh sebagai penadah. Padahal Asiyono terbukti sebagai pembeli beritikad baik dan tidak dapat dipersalahkan apabila tidak menyelidiki mengenai hak milik TV yang dikuasai penjual karena Pasal 1977 KUHPerdata dan legitimate-theorie Paul Scholten juga telah mendukung keadaan tersebut.

This study aims to identify and assess the legal protection for the buyer acting in good faith in terms of non-registered quick assets specifically in Article 1977 and Article 582 Book of the Law of Civil Law, and the application of Article 1977 and Article 582 Book of the Law of Civil Law in in judicial practice. This study is a normative empirical research that solves the problem by examining secondary data research first and then followed by holding the primary data in the field by interviewing informants and observations in the field as accurately as possible and accountable. Decision No. 286 / Pid.B / 2013 / PN.Smg, judges decide to submit evidence in the form Samsung LED TV brands to be used in the other case. Other case in this decision is reffered to a case where Asiyono, TV buyers, accused of a fence. Though Asiyono proved to be a buyer in good faith and can not be blamed if he didn't investigate the property rights held by the seller TV because Article 1977 of the Civil Code and Paul Scholten's legitimate-theorie has also supported these circumstances.

Kata Kunci : Jual Beli, Benda Bergerak Tidak Terdaftar, Penadah, Legitimate-theorie

  1. S1-2016-316499-abstract.pdf  
  2. S1-2016-316499-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-316499-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-316499-title.pdf