ANALISIS TERHADAP PERJANJIAN TERTUTUP PADA PRAKTEK BANCASSURANCE (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2014)
HAZBIY YAUMUL HUDAA, Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPada pelaksanaan praktek kerjasama bancassurance, dimungkinkan terjadinya monopoli atau persaingan usaha tidak sehat antar pelakunya. Hal ini dibuktikan dengan adanya temuan dari Otoritas Jasa Keuangan tentang adanya enam laporan terkait dugaan praktek perjanjian tertutup dalam perjanjian kerjasama bancassurance antara bank dan perusahaan asuransi mitranya. Disamping temuan OJK tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui putusan Nomor 05/KPPUI/ 2014 telah menyatakan bahwa telah terjadi praktek tying arrangement dalam kerjasama bancassurance antara PT. Bank Rakyat Indonesia, dengan PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan PT. Heksa Eka Life Insurance. Ketiga perusahaan tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 15 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999. Kasus ini menjadi menarik karena pada perkembangannya praktek perjanjian tertutup sendiri dapat diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan kerjasama bancassurance, dan juga menganalisis putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2014. Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian ini adalahpendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan cara menelitibahan pustaka yang memuatperaturan perundang-undangan, asas-asas hukum serta studi kasus. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, praktek kerjasama bancassurance yang cenderung eksklusif memiliki potensi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 15 ayat (2) tentang tying arrangement, dan pasal 19 huruf a tentang penguasaan pasar. Meski demikian, KPPU dalam memeriksa perkara masih kurang tepat dalam menerapkan ketentuan pasal 15 ayat (2), dimana dalam hal ini KPPU seharusnya tidak menggunakan pendekatan per se illegal secara kaku, dan harus mempelajari terlebih dahulu latar belakang dari dibuatnya perjanjian kerjasama bancassurance yang diduga dilakukan secara tertutup.
Competition between financial enterprises in the process of setting terms of bancassurance agreement might occurs monopoly and unfair practice. This is convinced when The Financial Services Authority of Indonesia (OJK) traces six exclusive dealing practices occured between bank and insurance company after OJK receives several reports related to it. Besides, The Business Competition Supervisory Commission of Indonesia ("KPPU") found a tying arrangement pratice in the bancassurance agreement between PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera and PT. Heksa Eka Life.KPPU initiated this case and commissioners panel decided the agreement has violated Article 15 (2) and 19 a of the Indonesian Anti-Monopoly Law. The aims of this research are to explain monopoly and unfair competition practice in the process of setting terms of bancassurance agreement, and to analyse legal reasoning considered by KPPU in deciding KPPU verdict Number 05/KPPU-I/2014. Method approach taken in this study is a normative juridical research. The data used are secondary data collected through library research. The study concluded that bancassurance agreement which are commonly exclusive, possibly violated the indonesian article 15 (2) and 9 a of Indonesian Anti-Monopoly Law. Nevertheless, KPPU did not consider the verdict correctly in applying article 15 (2). The provision contained in article 15 (2) should not be aplied rigidly, KPPU ought to study the elementary reasons of why the exclusive dealing is arranged.
Kata Kunci : Exclusive Dealing, Tying Arrangement, Bancassurance, Monopoly, Unfair Competition �