Laporkan Masalah

Frasa "Tindak Pidana Terorisme" Sebagai Unsur Delik dalam Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

DIMAS ARI WICAKSONO, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Terdapatnya frasa "tindak pidana terorisme" sebagai unsur delik dalam Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menimbulkan pertanyaan tentang definisi tindak pidana terorisme. Sayangnya definisi yang diberikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorismetidak menjelaskan secara konseptual, namun merujuk pada pasal tindak pidana terorisme yang terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Padahal Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorismepun merupakan pasal tindak pidana terorisme itu sendiri. Untuk memenuhi kualifikasi tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tentunya harus memenuhi semua unsur deliknya. Namun salah satu unsur deliknya kembali menggunakan frasa"tindak pidana terorisme". Hal tersebut akan berimplikasi tentang bagaimana cara menerapkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam surat dakwaan. Penuntut umum diharuskan membuat surat dakwaan dengan memenuhi syarat uraian jelas, cermat, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui parameter "tindak pidana terorisme" dalam Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan utuk mengetahui implikasinya ditinjau dengan surat dakwaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasarkan pada penelitian data sekunder. Dalam penelitian ini selain mengkaji data sekunder atau literatur, dengan dikuatkan hasil wawancara dengan 2 (dua) Jaksa pada Kejaksaan Agung. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa parameter "tindak pidana terorisme" dalam Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berbeda dengan parameter "tindak pidana terorisme" yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

The presence of the phrase of "terrorism criminal act" as an element of criminal act in Article 9 Law on Combating Terrorism Criminal Acts raises questions about the definition of terrorism criminal act. Unfortunately, the definition given in Article 1 paragraph 1 doesn't explained conceptually, but refer to the article Terrorism Criminal Acts contained in the Law on Combating Terrorism Criminal Acts. Whereas Article 9 an article Combating Terrorism Criminal Acts itself. To qualify for the crime of terrorism as defined in Article 9 Law on Combating Terrorism Criminal Acts, of course, must meet all the elements of criminal act. But one element of criminal act back in using the phrase "terrorism criminal acts". This will have implications on how to implement Article 9 of Law on Combating Terrorism Criminal Acts in the indictment. The public prosecutor is required to make the indictment to qualify the description is clear, accurate, and complete as provided for in Article 143 paragraph (2) Criminal Procedure Code. This study was conducted to determine the parameters of "terrorism criminal act" in Article 9 Law on Combating Terrorism Criminal Acts and to check the application in the indictment. This study is based on research of normative law secondary data. In this study, in addition to reviewing secondary data or literature, with a reinforced interviews with two (2) prosecutors of the Attorney General. The results of this study indicate that the parameter "terrorism criminal act" in Article 9 Law on Combating Terrorism Criminal Acts is different from the parameter "terrorism criminal act" which defined in Article 1 paragraph 1 Law on Combating Terrorism Criminal Acts.

Kata Kunci : Terorisme, Tindak Pidana Terorisme, Unsur Delik

  1. S1-2016-320096-abstract.pdf  
  2. S1-2016-320096-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-320096-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-320096-title.pdf