Laporkan Masalah

Penerapan Asas Keseimbangan pada Perjanjian Kemitraan dengan Pola Inti Plasma pada PT Tiara Tunggal Mandiri Yogyakarta

KIRANA SUCI PERMATASARI, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma pada PT Tiara Tunggal Mandiri Yogyakarta. Serta mengetahui apakah perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma pada PT Tiara Tunggal Mandiri Yogyakarta telah memberikan perlindungan hukum yang memadahi bagi Petani Plasma sebagai pihak yang lebih lemah. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan normatif-empiris. Penelitian ini bermula dari ketentuan hukum positif tertulis yang diberlakukan pada peristiwa hukum in concreto dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji peraturan hukum normatif yang berlaku kemudian diterapkan dalam peristiwa hukum in concreto yang berlaku untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam tahap pra-kontraktual dan tahap kontraktual asas keseimbangan belum diterapkan secara optimal karena kedudukan para pihak yang tidak seimbang dalam tahap pra-kontraktual serta klausula-klausula dalam kontrak yang hanya melindungi kepentingan PT Tiara Tunggal Mandiri Yogyakarta. Asas keseimbangan diterapkan sudah diterapkan dalam tahap post-kontraktual karena dalam pelaksanaan perjanjian tujuan dibuatnya kontrak telah tercapai tanpa adanya konflik yang berarti. Keseimbangan dalam tahap post-kontraktual dapat tercapai karena itikad baik para pihak dalam pelaksanaan perjanjian. Perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma pada PT Tiara Tunggal Mandiri Yogyakarta tidak memberikan perlindungan hukum yang memadahi bagi petani plasma. Klausula-klausula dalam perjanjian hanya mengakomodir kepentingan pihak PT Tiara Tunggal Mandiri Yogyakarta dan pihak petani plasma tidak diberikan hak yang sama untuk melindungi kepentingannya. Kata Kunci: Asas Keseimbangan, Perlindungan Hukum, Perjanjian Kemitraan dengan pola Inti Plasma

The purpose of this research is to know how far the application of balance principle in joint agreement with inti-plasma system at PT Tiara Tunggal Mandiri Yogyakarta, and also to know whether the joint agreement with inti-plasma system at PT Tiara Tunggal Mandiri Yogyakarta had already given legal protection for petani plasma as the weak party. This research is using normative-empiric method. The reaserch started with written positive law which is enacted on the real case in society. This research is done by reviewing the normative rules which is enacted in society, and then applied it on the real case in society to obtain the aiming goal. The conclution from this research are, first we know that at pre-contractual and contractual stage the balance principle doesn't applied at it's best because of the each party's unbalance position. The balance principle had already applied at post-contractual stage because the parties had already got what they aiming from the agreement. The post-contractual stage is balance because the parties fulfill the agreement with good faith. This joint agreement doesn't gave legal protection for petani plasma as the weak party because the agreement's clausule only concerns for PT Tiara Tunggal Mandiri benefit and petani plasma doesn't have chance to protect their importance. Keyword : Balance principle, joint agreement, inti plasma system, legal protection

Kata Kunci : Asas Keseimbangan, Perlindungan Hukum, Perjanjian Kemitraan dengan pola Inti Plasma

  1. S1-2016-333024-abstract.pdf  
  2. S1-2016-333024-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-333024-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-333024-title.pdf