PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN PRODUK OBAT-OBATAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN INFORMASI DAN/ATAU PETUNJUK PENGGUNAAN DALAM BAHASA INDONESIA DI KOTA YOGYAKARTA.
ELISABETH M SIBUEA, Ninik Darmini SH., M.Hum
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPerlindungan Konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran baik bagi pelaku usaha maupun konsumen dalam melakukan perjanjian. Konsumen sering kali menjadi korban dalam objek perdagangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Seperti dalam halnya peredaran produk obat-obatan yang banyak tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia, konsumen dapat dirugikan dengan tidak adanya informasi yang lengkap, jelas dan jujur yang ada di label atau etiket obat tersebut. Padahal hak atas informasi merupakan salah satu hak dasar dari konsumen dalam perjanjian jual beli yang dilakukan. Peran serta pemerintah dalam mengawasi peredaran produk obat-obatan yang tidak mencantumkan informasi dan/ata petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia juga sangat diperlukan mengingat bahwa dalam hal perlindungan konsumen ini juga diperlukan peran serta pemerintah. Dengan peran serta yang aktif baik dari konsumen yang lebih sadar akan haknya dan membangun sikap kritis dalam hal membeli produk obat-obatan serta pemerintah yang mengawasi baru akan dapat membuat perlindungan hukum dapat dicapai.Penelitian ini menggunakan metode metode yuridis empiris dalam melihat langsung bagaimana perlindungan konsumen yang diberikan. Tulisan ini akan membahas bagaimana perlindungan hukum serta peran serta pemerintah dalam mengawasi terhadap konsumen mengenai peredaran produk obat-obatan yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia di kota Yogyakarta. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai salah satu Undang-Undang yang mengatur mengenai mengenai perlindungan konsumen menjadi acuan dalam pembahasan tulisan ini.
Consumer Protection is any measure that guarantees the legal certainty to provide protection to the consumer. This protection aims to provide awareness for both businesses and consumers in the agreement. Consumers often become victims of trafficking in objects made by businesses. As in the case of the circulation of medicinal products that do not include a lot of information and / or instructions for use in Indonesian, consumers can be harmed by the absence of complete information, clear and honest on the label or the label of the drug. Whereas the right to information is one of the basic rights of consumers in the purchase agreement is carried out. The participation of the government in supervising the circulation of medicinal products that do not include the information and / ata user manuals in Indonesian also very necessary to remember that in terms of consumer protection is also necessary role of government. With the active participation of both consumers are more aware of their rights and to build a critical stance in terms of buying medicinal products as well as overseeing the new government will be able to make this legal protection can dicapai.Penelitian using empirical juridical methods in seeing firsthand how consumer protection which are given. This paper will discuss how legal protection and the role of government in overseeing the consumer about the circulation of medicinal products that do not include the information and / or instructions for use in the Indonesian city of Yogyakarta. Consumer Protection Act (BFL) as one of the law governing consumer protection regarding the reference in the discussion of this paper.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Konsumen