Pemungutan Pajak Hiburan Yang Bersifat Insidental di Kota Yogyakarta Kaitannya Dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
DENDY PRAYOGA KRISTANTO, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv., LL.M.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian tentang Pemungutan Pajak Hiburan Yang Bersifat Insidental di Kota Yogyakarta betujuan untuk mengetahui jenis sistem pemungutan yang dilakukan oleh Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK). Adanya perbedaan antara pajak hiburan biasa dan pajak hiburan insidental yaitu dalam hal masa pajak dan wajib pajaknya yang merupakan event organizer yang berdomisili atau tidak berdomisili di Yogyakarta, sehingga dibutuhkan perlakuan khsusus dalam pemungutannya Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan secara langsung pada narasumber dan responden untuk mendapatkan data primer. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan disajikan dengan deskriptif analitis. Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui hasil penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pemungutan untuk pajak hiburan yang bersifat insidental berbeda dengan pajak hiburan biasa. Petugas pemungutan pajak hiburan insidental petugas bersifat atau menjemput bola atau proaktif. Hal ini dikarenakan penyelenggara hiburan insidental hanya berlangsung sekali waktu dan penanggung jawab hiburan biasanya tidak rutin dan tidak berdomisili di Kota Yogyakarta sehingga memerlukan pemantauan secara lebih aktif.
Research about Incidental Entertainment Tax Collection at Yogyakarta Which Related to General Principle of Good Government is intending to study about the type of tax collection system were carried out by DPDPK. Instead of the differences between general entertainment tax and incidental entertainment tax: tax limit and taxpayer which is the event organizer that the domicile in Yogyakarta or over Yogyakarta areas, so it needs special treatment in the collection. It was empirical juridical that based on field research to respondent and interviewee. Qualitative analysis applied on this research and presented in descriptive analytical report. Data which required on this research was primary and secondary data obtained through legal principle, legal system and legal regulation practice. The results indicated that incidental entertainment tax collection is different from general entertainment tax collection. The officer in incidental entertainment tax collection tends to chase after the ball or being proactive. This situation happened because the incidental entertainment organizer only take place once and the care-taker has not routinely conducting and not domiciled at Yogyakarta thus require a more active monitoring.
Kata Kunci : Pemungutan , Pajak Hiburan Insidental , Event Organizer , Collection , Incidental Entertainment Tax