Laporkan Masalah

Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Agenpos Jambusari di Kabupaten Sleman

IMAWATI LATIFAH, R.A. Antari Innaka T., S.H., M.Hum.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Keagenan saat ini berkembang dalam masyarakat, salah satu contohnya adalah sistem keagenan Agenpos yang diselenggarakan oleh PT. Pos Indonesia (Persero). Kerjasama yang terjadi dalam hubungan ini adalah kerjasama antara prinsipal dengan agen dimana agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal. Hubungan keagenan ini melibatkan pihak Main Agent yang berfungsi sebagai penghubung antara agen dengan prinsipal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris, dimana metode penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mendapatkan data mengenai korelasi data yuridis (hukum) dengan kenyataan atau fakta yang terjadi di lapangan (kehidupan masyarakat). Perjanjian kerjasama yang berlangsung antara PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Agenpos adalah perjanjian pada umumnya yang telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun hubungan yang terjadi antara Agenpos dengan Main Agent yang belum tertulis dalam perjanjian tidak dapat memberikan kepastian hukum yang maksimal kepada para pihak. Sehingga para pihak sebaiknya menuliskan segala proses kerjasama yang berlangsung dalam suatu dokumen.

The agency system is currently developing in society, one example is the agency system Agenpos which held by PT. Pos Indonesia (Persero). Cooperation which is happening in this relationship is the cooperation between the principal to the agent where the agent acting for and on behalf of the principal. This agency relationships involve Main Agent that serves as a liaison between the agent with the principal. The method which used in this research is the juridical-empirical research, where the method of research was done to find and obtain data about data correlation between juridical (legal system) with a fact which occurred in the field (community life or reality). Cooperation agreement which took place between PT. Pos Indonesia (Persero) with Agenpos is a general agreement that has been qualified as a valid agreement as stated in Article 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. As for the cooperation between Agenpos with Main Agent that has not been written in the agreement can not provide the maximum legal certainty to the parties. The parties should write down all the processes of cooperation that takes place within a document.

Kata Kunci : keagenan, kepastian hukum

  1. S1-2016-334090-abstract.pdf  
  2. S1-2016-334090-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-334090-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-334090-title.pdf