Laporkan Masalah

ANALISIS PEMBERIAN HAK HADHANAH ATAS ANAK BELUM MUMAYYIZ KEPADA IBU NON MUSLIM (Studi kasus Putusan Pengadilan Agama Maumere Nomor.1/Pdt.G/2013/PA.MUR)

SYAEFUDIN MARJUKI, Destri Budi Nugraheni, S.H., M.SI

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Hadhanah merupakan kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. Mumayyiz merupakan anak yang sudah mampu membedakan antara yang baik dan buruk atau telah berumur 12 tahun. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya. Ada beberapa ketentuan yang dapat menghapuskan hak hadhanah atas anak belum mumayyiz oleh ibunya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan pemberian hak hadhanah atas anak belum muamyyiz kepada ibu non-muslim. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Ahli fiqih berbeda pendapat mengenai hak hadhanah kepada ibu non-muslim. Madhzab Hanafi dan Maliki memperbolehkan hak hadhanah dipegang ibu non-muslim. Madhzab Syafi'i dan Hambali melarang ibu non-muslim sebagai pemegang hak hadhanah.

Hadhanah is rights to take care and teach children from their born till grow up to teenage or they can stand by their own foot. Mumayyiz is a child who have can choose a bad or good for his self or haven't reach 12 years old. Hadhanah for under mumayyiz children is given to their mother. There are some condition that can avoid hadhanah rights of under mumayyiz children from their mother. The purpose of this study is to analysis hadhanah rights on under mumayyiz chidren for their non-muslim mother. This study is a literature study which use secondary data. Fiqh have different opinion about hadhanah entitlements on under mumayyiz children for non-muslim mother. Maliki and Hanafi said that non-muslim mother can get hadhanah rights for their under mumayyiz children. Syafi'i and Hambali said that non-muslim mother can't get hadhanah rights for their under mumayyiz children.

Kata Kunci : hak hadhanah, mumayyiz, non-muslim, fiqih