Laporkan Masalah

Evaluasi proses penyusunan anggaran pembangunan pada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

KAMAR, Nur, Dr. Abdul Halim, MBA

2002 | Tesis | Magister Manajemen

Anggaran sebagai rencana yang diungkapkan secara kuantitatif dalain unit ineneter untuk priode satu tahun. Titik awal dalam mempersiapkan anggaran adalah pada saat pcmbuatan strcrlcgrc p h . Fungsi anggaran dacrah sebagai suatu instruinen kebijakan p i g utaiiia bagi pemerintah daerah, nienduduki sentral daIam upaya membangun kapabilitas dan efektititas pcmerintah daerah, inerupakan alat daiam mcncntukan pendapatan dan pengeluaran, inemhantu pngambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengel uaran, strandar untuk inengevaluasi kinerja, alat untuk memobiiisasi pegarvai dan alat kmrdinasi basi sernua aktivitas dari berbagai unit kerja. Pendekatan dalam penyusunan anggaran yang umum dipakai oleh pcnyusm anggaran Peinenntah Kabupdtcn Luwu Utara adalah pcndckalan topdown daa pendekatan bottoni-up, dan gabungan dari kedua pendekatan tersebut. Proses penyusunan APBD dengan paradigma baru nienekankan pada pendekatan bottom-up planning, tetapi mengaiu pada kebijaksanaan pernbangunan pemerintah pusat yang tertuang dokuinen pereiicanaan dafani ha1 irii GBI lN,Propenas. Dan pada tingkat kabupaten adalah Propeda dan Renstrada. Mekanisine proses penyusunan APBD dilakukan dengan penyusunan APBD oleh pihak legislatif dan pembahasan di legislatif Penyusunan di legislatif dilakukan okh para pnanggung jawab penyusunan ydkni untu PAD di lakukan oleh Dispenda, penyusunan belanja rutin oleh Bahagian Keuangan, dan penyusunan belacja pembangunan oleh Bappeda. Pcinbahasan RAPRD di legislatif aiiggaran dilakukan dalam tiga bagian yaktu Pembahasan anggaran pendapatan, pembahssan belanja rutin, dan pembahasan belanja pembangunan. Proses penyusunan anggaran pernbangunan terdiri dari iangkah-langkah yakni: pertama panitia anggaran yang diketuai oleh Sekertaris Kabupaten Luwu Utara membuat surd1 edaran permintaan daftar usulan RAPBD untuk belanja peinbangunan'proyek (DtJPDA); kedua Dupda yang dibuat oleh dinashnit kerja dikirim ke Bappeda; ketiga usulan tersebut direkafi tuiasi, dievaluasi, dikoodinasikan dengan manajemen puncak, dan dinashnit kerja; ke empat rancangan anggaran pembangunan disatukan dengan rencana anggaran pendapatan, dan rencana anggaran ruth, menjadi RAPBD. Selanjutnya diajukan ke DPRD. Pembahasan di legislatif, dilakukan dengan diawali penyerahan nota APBD, kemudian dilanj utkan dengan jxmbahasan cara hearing dengan dinasiunit kerja. Selanjutnya dilakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi, baik lokasi potensi PAD, maupun Iokasi proyek. Selanj utnya diadakan lagi rapat paripurna untuk mendengar pandangan fraksj-fraksi, mendengar jawaban atas pandangan, pertanyaan dari legislatif, dan akhirnya penyetujuan fraksi, dirangkaikan dengan pengesahan perda APBD.

Budget is a quantitative plan expressed in monetary unit for one year period. Starting point of budget preparation is strategic plan. Functions of local budget as main instrument of policy for local government are central: to build capability and effectiveness of local government, to be instrument of determining incomes and expenses, to help of making decision and development plan, to authorize expenses, to be standard of evaluating performance, to be instrument of mobilizing employees and coordinating instrument for all activities of various working units. To prepare general budget, North Luwu local government utilizes topdown and bottom-up approaches and combination of the two. APBD preparation process with new paradigm emphasizes bottom-up planning approach, but it still refers to development policy of national government written in planning document, in term of Propenas at national level, and of Propedu and Renstrudu at local level. The mechanism of APBD preparation process is carried out by legislatives through APBD preparation and discussion. It is conducted by, those with responsibilities to prepare; Dispenda, Finance Division, and Bappeda are responsible for PAD, routine budget, and development budget preparations, respectively. RAPBD discussion among legislatives is conducted within three sessions, i.e. discussiorls on income, routine, and development budgets. The process of development budget preparation involves stages. Firstly, budget committee with the Secretary of North Luwu regency as leader, prepares distribution letters inquiring list of W B D proposals for development budget / projects PUPA). Secondly, DUPA that oEces/ working units prepare is sent to Bappeda. Thirdly, the three proposal are recapitulated, evaluated, and coordmated with top management and offices / working units. Fourthly, development budget draft is combined with income and routine budget drafts to become RAPBD. Then, it is sent to DPRD (Local Legislative Board). Discussions among legislatives are started by APBD notes submission. Then, it is followed by discussion through hearing with offices / working units. Next, field observations are conducted at sites, both sites for potential PAD and projects. Final meeting, then, is performed to listen fraction's opinions, answers for such opinions, questions that legslatives raise; and finally, acceptance of fractions is followed by ratification on APBD local regulation.

Kata Kunci : Manajemen Anggaran,Evaluasi Penyusunan, process of development budget preparation


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.