Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PERSEWAAN MOBIL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL SECARA LISAN DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL STUDI KASUS: PERSEWAAN MOBIL CITRA 112

SHELLA INDRA P, Ninik Darmini, S.H., M.Hum

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

INTISARI: Perjanjian sewa menyewa mobil yang dilakukan secara lisan menimbulkan banyak permasalahan dalam perjanjian sewa menyewa mobil di Kabupaten Gunungkidul. Permasalahan yang sering dialami pelaku usaha persewaan mobil rumahan di Kabupaten Gunungkidul adalah digadaikannya kendaraan sewa oleh pihak penyewa. Permasalahan ini tentu sangat merugikan pelaku usaha. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomer 8 Tahun 1999 dianggap belum cukup memadai. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana keabsahan perjanjian gadai yang dilakukan penyewa dengan pihak ketiga dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha atas digadaikannya kendaraan sewa dalam perjanjian sewa menyewa mobil di Kabupaten Gunungkidul. Penelitian ini adalah merupakan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris tersebut dilakukan dengan memperoleh data primer. Sebelum penelitian lapangan, dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder di bidang hukum. Dari penelitian ini, diperoleh jawaban bahwa perjanjian gadai yang dilakukan penyewa dengan pihak ketiga adalah tidak sah dan tidak memiliki akibat hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha adalah melakukan upaya preventif seperti mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan perjanjian tertulis, memberikan ketentuan terkait jaminan, dan meneliti identitas calon penyewa sedangkan upaya represif yang dapat dilakukan adalah melakukan sita revindikasi terhadap mobil sewa yang berada di tangan pihak ketiga atau meminta penyewa untuk melunasi utang pada pihak ketiga dan segera mengembalikan mobil beserta ganti rugi atas keterlambatan pengembalian mobil sewa kepada pelaku usaha persewaan mobil.

ABSTRACT: Car lease agreements made orally cause many problems in the car lease agreement in Gunungkidul Regency. Problems are often experienced car rental business in Gunungkidul Regency is pawn vehicle by the tenant. The problems is very detrimental to car rental business. Legal protection of car rental business is regulated in Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 is not considered insufficient to provide the protection for car rental business. This research is going to examine about validity of the pawn agreement and how the legal effort that can be done by the car rental business on pawn rental vehicles in the car lease agreement in Gunungkidul Regency. This research was empirical juridical research. This empirical juridical research was conducted to gain primary data. Before conducted field research, it is also conducted literary research to gain secondary data in legal field. This research showed that the pawn agreement is not valid and has no legal effect and legal effort that can be done by the car rental business is doing preventive measures such as holding a lease agreement with the written agreement, providing relevant provisions of the guarantee, and investigate the identity of prospective tenants, while the repressive measures that can be done by the car rental business is confiscation revindikasi the rental car in the hands of third parties or ask the tenant to pay off debts to third parties and immediately return the car along with compensation for the late return of the rental car to the car rental business.

Kata Kunci : Pelaku Usaha, Perjanjian Sewa Menyewa, Gadai

  1. S1-2016-334332-abstract.pdf  
  2. S1-2016-334332-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-334332-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-334332-title.pdf