Perlindungan Bagi Wartawan Perang Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus: Perang Irak 2003-2011)
NOVIANA CYNTHIA R, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMWartawan perang adalah salah satu subyek yang mendapatkan perlindungan di bawah payung hukum internasional. Hukum tentang Konflik Bersenjata menentukan bahwa wartawan perang memiliki peran yang unik dan esensial pada saat perang. Satu abad yang lalu, wartawan perang memiliki resiko ditembak karena dianggap sebagai mata-mata. Salah satu perang yang memakan banyak korban wartawan perang adalah Perang Irak tahun 2003. Invasi terhadap Irak pada tahun 2003 telah menjadi perang Amerika Serikat yang terbesar, terlama dan yang paling memakan banyak biaya setelah perang Vietnam. Pengaturan mengenai perlindungan wartawan perang ada pada Konvensi-konvensi Internasional yang merupakan sumber hukum humaniter internasional yakni Konvensi Den Haag dan Konvensi-konvensi Jenewa. Wartawan perang memiliki status sebagai orang sipil dan apabila tertangkap oleh musuh mendapat status sebagai tawanan perang. Amerika Serikat dan Irak yang merupakan negara pihak dalam Perang Irak tahun yang berlangsung dari tahun 2003-2011 memiliki tanggung jawab atas wartawan yang terbunuh selama perang tersebut. Hukum humaniter internasional mengatur mengenai mekanisme penanganan terhadap pelanggaran hukum humaniter internasional namun kurang efektif karena jarang digunakan. Kata Kunci: Wartawan Perang, Perang Irak, Tanggung Jawab Negara, Mekanisme Penanganan
War Correspondent is one of the person that protected under international law. The laws of armed conflict stipulate that war correspondent play an unique and essential role in wartime. A century ago, war correspondent ran the risk of being shot as spies. One of the war that caused a huge death toll is Iraq War 2003. The 2003 invasion of Iraq has become the largest, longest, and most costly use of armed force by the United State since the Vietnam war. The Hague Convention and Geneva Conventions which are source of International Humanitarian Law stipulate about the protection of war correspondent. War correspondent considered as a civilian and if captured by opposing forces, they can expect to be treated as prisoners of war. United State and Iraq as State Parties in Iraq War 2003-2011 have a responsibility on war correspondent that killed during the war. International Humanitarian Law regulate the mechanisms of breaching of international humanitarian law but this is not effective because the mechanisms are rarely used. Keyword: War Correspondent, Iraq War, State Responsibility, Mechanisms
Kata Kunci : Wartawan Perang, Perang Irak, Tanggung Jawab Negara, Mekanisme Penanganan