Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON THE CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (ICCPR) DALAM KAITANNYA DENGAN HAK KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA (STUDI KASUS PEMUKULAN TERHADAP UMAT KATOLIK LINGKUNGAN SANTO FRANSISKUS AGUNG)

ANA ESTU R A, Endang Purwaningsih SH MH

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Banyaknya pelanggaran hak kebebasan beragama di Indonesia telah bertentangan dengan Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini akan mempelajari kasus pemukulan terhadap umat katolik lingkungan Santo Fransiskus Agung di Sleman, Yogyakarta yang kemudian akan dijadikan studi kasus dalam kaitannya dengan hak kebebasan beragama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah diketahuinya bahwa terjadinya pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama disebabkan oleh kurang pahamnya masyarakat akan hak kebebasan beragama yang diatur pada agamanya maupun diatur di negaranya, sehingga dengan mudah menghancurkan toleransi dan persatuan di lingkungan masyarakat.

The high number of violation against the right of religion in Indonesia was contrary to Article 18 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Article 28E and Article 29 Paragraph 2 The 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia. This research will use the leaking on Catholic���¢�¯�¿�½�¯�¿�½s People of Santo Fransiskus Agung���¢�¯�¿�½�¯�¿�½s in Sleman, Yogyakarta as a case study to know about how the implementation of Article 18 of International Covenant on The Civil and Political Rights about the right of religion in Indonesia. This research uses normative juridical along with qualitative analytic method. The result shows that the violation against the right of religion caused by the lack knowledge on society about the right of religion that ruled on their religion or by their state so can easily destroy tolerance and unity on society.

Kata Kunci : hak kebebasan beragama, agama, Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, Konghucu

  1. S1-2016-316324-abstract.pdf  
  2. S1-2016-316324-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-316324-title.pdf