Laporkan Masalah

HAM dan Kewarganegaraan, Studi Kasus : Etnis Rohingya di Myanmar

YOGA TRI WASKITO N, Drs. Dafri Agussalim, M.A.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

Hak Asasi Manusia dan Kewarganegaraan telah menjadi pembahasan sentral dalam studi Hubungan Internasional belakangan ini. Di satu sisi, HAM meliputi nilai-nilai universal yang berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Sedangkan di sisi lain, kewarganegaraan memiliki arti yang sempit dimana seringkali dianggap sebagai manifestasi dari kedaulatan negara-bangsa. Tumpang tindih asumsi konsep-konsep di atas dapat ditelusuri kembali sejak perdebatan tentang relativisme dan universalisme moral di tahun 1946-1948. Saat ini, aktor politik menggunakan dua konsep ini sebagai sumber justifikasi legal terhadap tindakan yang mereka lakukan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menggambarkan pentingnya perdebatan yang terjadi dalam isu-isu nyata di hubungan internasional belakangan ini. Kebijakan Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982 telah mencabut status kewarganegaraan dari sebagian besar etnis Rohingya. Dalam hal ini, Rohingya kemudian kehilangan akses mereka terhadap hak-hak dasar yang seharusnya dipenuhi oleh negara dan menjadi objek penyiksaan. Bisakah tindakan ini dibenarkan dalam komunitas internasional karena kedaulatan memungkinkan praktek demikian? Bisakah HAM memberikan perspektif lain yang dalam hal ini melampaui doktrin kewarganegaraan? Skripsi ini akan mendiskusikan hal-hal tersebut dengan menggunakan kovenan, konvensi, serta prinsip internasional lain untuk dijadikan alat dalam menganalisa isu terkait.

Human Rights and citizenship have always become central concepts in International Relations study recently. In one hand, Human Rights covers broad and universal values which is perceived to be applicable for everyone without exception. In another hand, citizenship has narrow scope of understanding which is regarded as manifestation of nation-state's respective sovereignty. These two concepts' overlapping assumptions can be traced back from 1946-1948's debate on moral relativism and universalism. Currently, political actors use them to seek legal justification over their actions. The aim of this paper is to depict the importance of the debate in the real world issue. Myanmar government's policy of 1982 revoked the citizenship status of Rohingya people. As Rohingya lose their status, they also lose their access to basic Human Rights needs which used to be fulfilled by states as well as become victims of Human Rights violations. Can it be justified by international community since sovereignty is recognized as such? Can Human Rights give another perspective which in this case exceed citizenship's doctrine? This paper will discuss later about this by using international covenants, conventions, and other international principles as tool to analyze the issue.

Kata Kunci : HAM, Kewarganegaraan, Pemerintah Myanmar, Rohingya / Human Rights, Citizenship, Myanmar government, Rohingya.

  1. S1-2016-317758-abstract.pdf  
  2. S1-2016-317758-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-317758-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-317758-title.pdf