Laporkan Masalah

Eksistensi Pidana Pelatihan Kerja dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

IRENE GABRIELLA MEGAKURNIA, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah banyak mendapat kritik tajam, banyak kalangan menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 masih jauh dari keinginan untuk mewujudkan kesejahteraan anak. Kondisi tersebut menyebabkan tuntutan masyarakat kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, mengingat masih banyak digunakannya pidana perampasan kemerdekaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, padahal banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pidana tersebut. Beranjak dari hal tersebut dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Juli 2014 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menawarkan alternatif lain sebagai pengganti dijatuhkannya pidana perampasan kemerdekaan, salah satunya adalah pidana pelatihan kerja. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Kota Yogyakarta dan Cibinong, masih jarang sekali hakim yang menerapkan pidana pelatihan kerja terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Ada berbagai hal yang dijadikan pertimbangan hakim untuk tidak menerapkan pidana pelatihan kerja. Selain itu, juga ada berbagai kendala di lapangan sebagai hambatan dalam penerapan pidana pelatihan kerja tersebut. Kendala tersebut baik terkait peraturan pelaksana yang belum ada, sarana prasarana yang belum memadai, dan kurangnya sumber daya manusia yang profesional. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa penerapan pidana pelatihan kerja sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan selama ini masih kurang difungsikan. Hal tersebut sangat bergantung pada seberapa besar pemahaman dan komitmen aparat penegak hukum terhadap asas kepentingan terbaik bagi anak dan pidana perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir.

Implementation of Law No. 3 of 1997 on the Juvenile Court has been heavily criticized, many people said that Law No. 3 of 1997 still far from desire to realizing the walfare of children. The condition led public demand that government should review Law No. 3 of 1997, given the use of the deprivation of liberty still dominate applied toward juvenile delinquent, although many negative impacts caused by deprivation of liberty. Therefore, Law No. 11 of 2012 on Juvenile Justice System that become effective on July 31, 2014 replace Law No. 3 of 1997. Law No. 11 of 2012 offered various alternatives as a replacements for the charge of deprivation of liberty, one of the alternatives is occupational training sentence. Based on the researches that held in Yogyakarta City and Cibinong, still few of judges implemented occupational training sentence against juvenile delinquents. There are few things to be taken as consideration for judges not to implementing occupational training sentence against juvenile delinquents. Other than that, in practice there are obstacles in implementing occupational training sentence. The obstacles are related to the absence of implementing regulation, inadequate structure and infrastructure, and lack of professional human resources. It can be concluded that implementation of occupational training sentence as the charge of deprivation of liberty is less functioned. It depends on the commitment of law enforcement officer against best interest of the child principle and deprivation of liberty as a last resort principle.

Kata Kunci : Pidana Pelatihan Kerja, Sistem Peradilan Pidana Anak

  1. S1-2016-328607-abstract.pdf  
  2. S1-2016-328607-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-328607-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-328607-title.pdf