Laporkan Masalah

Analisis Penerapan Syarat Itikad Baik Dalam Pendaftaran Merek Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 (Studi Kasus Putusan MA No. 581/K/Pdt.Sus-HKI/2013)

OKTA V BR SIPAYUNG, Noegroho Amien Sutiarjo, S.H., M.Si.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

INTI SARI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai itikad baik dalam hukum positif Indonesia dan juga untuk mengetahui dan menganalisis penerapan syarat itikad baik dalam pendaftaran merek dalam kasus Merek Ayam Lepaas. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis-normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dengan melihat penerapan aturan dalam beberapa kasus yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dalam undangundang diatur bahwa pemohon yang beritikad tidak baik adalah pemohon yang membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Seseorang yang menggunakan merek milik orang lain tanpa ada izin terlebih dahulu dari pemilik merek tersebut termasuk orang yang tidak beritikad baik. Merek Ayam Lepaas yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini bukanlah hasil tiruan, jiplakan ataupun membonceng merek lain yang sudah ada. Pelanggaran syarat itikad baik dalam perkara ini adalah terkait pada pendaftaran yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak memenuhi syarat pendaftaran secara jujur dan layak. Tindakan Tergugat secara sepihak dan tanpa sepengetahuan Penggugat mendaftarkan merek tersebut atas namanya sendiri dan ternyata Penggugat mengajukan keberatan atas tindakan Tergugat tersebut membuktikan bahwa Tergugat tidak memiliki itikad baik pada saat mendaftarkan merek Ayam Lepaas dibawah namanya sendiri.

ABSTRACT This research intended to find out the regulations about good faith in the positive law of Indonesia and also to research and analyze the implementation of the terms of good faith in the registration of the mark in the case of Brand Ayam Lepaas. This research is a normative juridical research. This research uses a case approach by looking at the application of the rules in some cases associated with problems studied. The data used in this research is secondary data consists of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Analysis of the data used in this research is a qualitative analysis. The conclusion of this research is in the law stipulated that the applicant is bad faith is the applicant bum, imitating or plagiarizing fame brands of other parties in the interest of its business resulting losses on the other hand it or give rise to conditions of unfair competition, deceptive or misleading consumers , Someone who uses a brand owned by others without prior permission of the owner of the brand, including people who are not acting in good faith. Brand Ayam Lepaas which is the object of dispute in this case is not the imitation, plagiarism or piggybacking on other existing brands. Violations of the requirements of good faith in this case is linked to the registration by the respondent who is not eligible enrollment in an honest and decent. Defendants actions unilaterally and without the knowledge of Plaintiff registered the brand in its own name and in fact the Plaintiff filed an objection to the Defendant's actions prove that the Defendant did not have a good faith when registering brand Ayam Lepaas under his own name.

Kata Kunci : Itikad Baik, Pendaftaran, Merek

  1. S1-2016-334377-abstract.pdf  
  2. S1-2016-334377-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-334377-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-334377-title.pdf