Laporkan Masalah

Penerapan Asas Kekeluargaan dalam Pemberian Kredit oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) kepada Para Anggotanya

MUTIARA ADINDA, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas kekeluargaan dalam proses pemberiaan kredit oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama kepada para angotanya serta kesesuaian penerapan asas kekeluargaan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu mengenai penerapan ketentuan hukum yang berlaku serta kaitannya dalam kehidupan masyarakat. Subyek penelitian ini terdiri dari 3 (tiga) orang responden dan 1 (satu) orang nasarasumber. Responden dalam penelitian ini adalah kepala bagian perkreditan, yaitu Bapak Kennedy., serta 2 orang anggota debitur pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, sedangkan 1 orang narasumber yaitu Bapak Sukarjo sebagai Kepala Bagian Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada Disperindagkop Kabupaten Sleman. Penelitian ini diolah secara Kualitatif dan disajikan dengan Metode Deskriptif, yaitu memberikan data lengkap dalam penelitian ini dan bertujuan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis mengenai penerapan asas kekeluargaan dalam pemberiaan kredit tersebut disertai dengan kesesuiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama belum menerapkan asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, sebab: 1. Judul Perjanjian adalah "Perjanjian Kredit", bukan "Perjanjian Pinjaman" sebagaimana dikenal dalam UU Perkoperasian; 2. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama lebih mengedepankan prinsip 5 C, terutama unsur jaminan yang cukup memberatkan anggota; serta 3. permohonan status keanggotaan bukan berdasarkan prinsip keanggotaan sukarela melainkan bertujuan untuk memenuhi syarat pencairan kredit.

The purpose of this research is to know the implementation of kinship principle in giving credit by Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama to its members include the congruity of its kinship principle to regulations in Indonesia. This research is juridical-empirical research i.e about the implementation of the legal terms and its relation of society life. The subject of this research consist of 3 respondens and 1 interviewees. The responden of this research is The Chief of Credit of Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, Mr. Kennedy; and 2 debtor members of Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, whereas 1 interviewees, Mr. Sukarjo as The Chief of Counseling and Training of Cooperation and Small and Medium Enterprises Section at Disperindagkop in Sleman Regency. This research is manage in descriptive-quantitative metode i.e. providing complete data of topics in this research and aimed to provide and overall and systematic description on implementation of kinship principle include the congruity of its regulation. The result of this research shows that Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama has not implementing the kinship principle as it commanded in the reulation, they are some reasons: 1. The title of the agreement is "The Credit Agreement", not "The Loans Agreement" as it well known in the UU Perkoperasian; 2. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama more concern of 5C Principle, especially the onerous collateral for the members; also 3. The membership does not based of voluntary membership, but aimed to fulfill the condition to get the credit.

Kata Kunci : koperasi, asas kekeluargaan, koperasi simpan pinjam, jaminan,

  1. S1-2016-330199-abstract.pdf  
  2. S1-2016-330199-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-330199-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-330199-title.pdf