Pengaturan dan Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Tindak Pidana Tertentu
NOVIA NUR ANNISA NASUTION, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPidana penjara merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang dikenal di Indonesia. Seseorang yang dijatuhi pidana penjara dan sedang menjalani masa pidananya di dalam penjara disebut narapidana. Pelaksanaan pidana penjara bagi narapidana tidak boleh melupakan hak-hak narapidana sebagaimana tertera dalam Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Salah satu hak narapidana yang sering menjadi perbincangan adalah pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat hanya dapat diperoleh setelah narapidana memenuhi syarat-syarat substantif dan syarat-syarat administratif yang telah ditentukan. Syarat-syarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pengaturan pembebasan bersyarat yang semula bersifat umum, kemudian memasukkan syarat-syarat khusus bagi narapidana tindak pidana tertentu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana tertentu kembali mengalami pengkhususan dengan diubahnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Penelitian ini akan membahas latar belakang pembedaan pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana tertentu dari segi teoritis. Penelitian ini juga akan menyajikan pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana tertentu yang dilakukan di Lembaga Pemasyaratan Klas IIA Salemba, dan pelaksanaan pembimbingan narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat di Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Pusat.
Imprisonment is one type of criminal sanctions that is recognized in Indonesia. Person who is sentenced and undergoing a prison sanction called prisoners. Implementation of the imprisonment of prisoners must not forget the rights of prisoners as set forth in Article 14 paragraph (1) of Law No. 12 of 1995 concerning Corrections. One of the prisoners rights are often discussed is about a parole system. Parole can only be obtained after the prisoner conform the substantive and administrative requirements that have been determined. The terms are stipulated in Government Regulation No. 32 of 1999 on the Terms and Procedures for Citizens Rights Patronage of Corrections. Parole regulation which was originally applicable for all prisoners, subsequently enter the specific terms for certain crimes convict on Government Regulation No. 28 Year 2006 regarding Amendment to Government Regulation Number 32 of 1999 on the Terms and Procedures for Citizens Rights Patronage of Corrections. The regulation of parole for certain crimes convict re-experiencing the reversal specialization with Government Regulation No. 28 of 2006 by Government Regulation No. 99 Year 2012 concerning the Second Amendment to Government Regulation No. 32 of 1999 on the Terms and Procedures for Citizens Rights Patronage of Corrections. This research will reviews the background of the distinction of parole regulation for prisoner of certain criminal acts in terms of theoretical. This research will also presents the implementation of the granting of parole for prisoners of certain crimes committed in the Salemba Penitentiary , and implementation guidance inmates who obtain parole in Class I Correctional Center in Central Jakarta.
Kata Kunci : pembebasan bersyarat, narapidana tindak pidana tertentu/parole, the prisoner of certain crimes