PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INTERNATIONAL COMMITTE OF THE RED CROSS (ICRC) DALAM KONFLIK BERSENJATA YANG DILAKUKAN OLEH GERAKAN ISLAMIC STATE (IS) BERDASARKAN GENEVA CONVENTIONS (KONVENSI JENEWA) (STUDI KASUS: PENYERANGAN TERHADAP ICRC PA KONFLIK DI SURIAH)
ERIS YANITRA, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPerlindungan Hukum terhadap International Committee of the Red Cross (ICRC) dalam Konflik Bersenjata yang Dilakukan oleh Gerakan Islamic State (IS) berdasarkan Geneva Conventions (Konvensi Jenewa) (Studi Kasus: Penyerangan terhadap ICRC pada konflik di Suriah) ICRC adalah organisasi yang didasarkan pada Konvensi Jenewa 1949, Protokol-protokol Tambahan, Statuta ICRC dan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, dan resolusi Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. ICRC adalah organisasi yang netral dan mandiri yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain. ICRC melakukan aksi untuk merespon keadaan darurat dan pada saat yang sama mempromosikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dan implementasinya dalam hukum nasional. Pengakuan terhadap sekelompok orang bersenjata pada konflik senjata secara teroganisir dalam wilayah suatu negara yang bertujuan menentang rezim pemerintahan yang sah (dalam hal ini ISIS) adalah untuk melindungi dan menjalankan asas humaniter atau kemanusiaan. Sehingga setiap pihak yang melibatkan diri dan tidak melibatkan diri pada konflik di Suriah mendapatkan hak mereka sesuai dengan peraturan hukum humaniter internasional serta tidak melanggar hak asasi manusia. Dalam penulisan hukum ini penulis menelusuri berbagai sumber HHI, buku, jurnal, literatur, serta media elektronik terkait tentang ketentuan pemberlakuan status belligerent dan perberlakuan status, serta perlindungan hukum kepada ICRC. Dari data-data yang ditelusuri terkait dengan perlindungan hukum kepada ICRC, penulis mengemukakan penalaran hukum. Penalaran hukum memiliki konstruksi yang mencakup dari norma (ground) dan hukum yang lebih khusus mengatur secara kontekstual serta tertulis untuk menjawab rumusan permasalahan yang ada. Hasil penulisan hukum ini adalah bagaimana menentukan status ISIS menggunakan marten�¢ï¿½ï¿½s clause sebagai alternatif pemberlakuan HHI, untuk menerapkan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol tambahannya, serta mengetahui bentuk perlindungan hukum kepada ICRC terkait dengan tugasnya sebagai pemegang mandat khusus mengawal Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol tambahannya dalam mengadili pihak yang bertanggung jawab dengan yurisdiksi yang relevan. Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ISIS merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa tersebut maka kejahatan itu termasuk pidana internasional dan akan dibuktikan dan diadili di mahkamah pidana internasional (ICC) melalui resolusi PBB sesuai Statuta Roma 1998.
Legal Protection of the International Committee of the Red Cross (ICRC) in Armed Conflict Conducted by the Movement of the Islamic State based on the Geneva Conventions (Case Study : Attack Against the ICRC in conflict in Syria) ICRC is based on the Geneva Conventions of 1949, their Additional Protocols, its Statutes-and the International Red Cross and Red Crescent Movement and the resolutions of the International Conferences of the Red Cross and Red Crescent. The ICRC is an independent, neutral organization ensuring humanitarian protection and assistance for victims of armed conflict and other situations of violence. It takes action in response to emergencies and at the same time promotes respect for international humanitarian law and its implementationin nationallaw. Recognition of an armed group in the armed conflict that organized within the territory of a country that aims to defy the legitimate regime (in this case ISIS) is to protect and carry out humanitarian principles or humanity. So each party that involved and not involved in the syrian crisis deserves to get their rights in accordance with international humanitarian law and does not violate human rights. In this legal writing, authors explore various sources from IHL, books, journals, literature, and related electronic media on the implementation of the provisions of belligerent status and enactment of status, as well as legal protection to ICRC. From the data that relating to the legal protection traced to the ICRC, the author reveals the legal reasoning. Legal reasoning has a construction that includes the norm (ground) and specific laws that regulate contextually and in writing to answer the formulation problems. The conclusions of this legal writing is to determine the status of ISIS uses marten's clause as an alternative for the enactment of IHL, apply the Geneva Conventions of 1949 and their additional Protocols, as well as the form of legal protection to ICRC associated with his duties as a holder of a special mandate to escort the 1949 Geneva Conventions and their additional Protocols to prosecuting responsible parties in accordance with the relevant jurisdiction. The violation that committed by ISIS is a violation of the Geneva Convention, so the crime recognize as international criminal and will be proven in the international criminal court (ICC) through UN resolution in accordance with Rome Statute of The International Criminal Court of 1998.
Kata Kunci : Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, ICRC, ISIS, PBB, Belligerent, Perlindungan Hukum, Kombatan, Hukum Humaniter, dan Hak Asasi Manusia.