The Bankruptcy of State-owned Enterprise
FERTIAN ISWARA ANGGANA, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMSebagai pelaku utama untuk mewakili Indonesia di dunia ekonomi, Badan Usaha Milik Negara menjadi tonggak utama untuk mencapai pembangunan nasional pada umumnya dan ekonomi kesejahteraan pada khususnya. Badan Usaha Milik Negara diharapkan akan membawa Indonesia sesuai dengan negara kesejahteraan dan mampu bersaing di konstelasi ekonomi global. Dalam pengembangan, khususnya BUMN-persero dihadapkan resiko kerugian yang mengarah ke kebangkrutan yang disebabkan oleh manajemen tidak profesional bertentangan dengan Good Corporate Governance. Kinerja perusahaan belum memenuhi tujuan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat, sebagai ditunjukkan dimana modal lebih tinggi daripada pendapatan. Selanjutnya, Badan Usaha Milik Negara yang sering merugikan hubungan bisnis atau mitra karena melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontrak dan / atau onrechtmatigedaad. Dengan diaturnya permohonan pengajuan kebangkrutan untuk Badan Usaha Milik Negara, di dalam Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menunjukkan bahwa Pemerintah mengakui kondisi fluktuasi ekonomi BUMN. Penelitian Hukum ini merupakan penelitian bersifat normatif-empiris yang dilakukan dengan merujuk kebutuhan informasi dari buku dan jurnal tertulis. Informasi bisa berupa kajian literatur yang berfungsi sebagai pedoman dalam mengumpulkan data. Dari hasil penelitian, peneliti menemukan bahwa ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 yang mengatur ketentuan tentang persyaratan untuk pengajuan kebangkrutan terhadap perusahaan Milik Negara. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 rinci tentang likuidasi perusahaan sebagai efek dari kebangkrutan. Definisi tentang "bidang publik" atau Bergerak di Bidang Umum menyebabkan ambiguitas untuk membangkrutkan perusahaan milik negara dalam bentuk Persero namun sifat Persero sendiri bisa membenarkan tindakan tersebut.
As key-player to represent Indonesia in the economic world, State-Owned Enterprises becoming the main concerned to achieve national development in general and economic welfare in particular. State-Owned Enterprises is hoped will bring Indonesia in accordance with welfare state and able to compete in global economic constellation. In the development, particularly SOE-persero confronted loss risk which leads to bankruptcy caused by unprofessional management in contrary with Good Corporate Governance. The company's performance not yet meeting its objectives to fulfill people's welfare, as the capital is higher than the revenues. Furthermore, State-Owned Enterprises frequently harms its business relation or partner because conducting violation of contract and/or onrechtmatige daad. With being regulated request for filing bankruptcy to State-Owned Enterprises, in the Law number 37 years 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debt, showing that the Government realize of fluctuate economic condition of State-owned Enterprises. This Legal research is a normative-empirical research which is done by deriving the information need from books and literature. The information could be in the form of literature review functioned as the guidance in collecting the data. From the research, the researcher found that the law number 37 years 2004 give provisions pertaining to requirements for filing bankruptcy towards State-Owned enterprise. Furthermore, Law Number 40 years 2007 detailed on company liquidation as an effect of bankruptcy. The definition concerning public field causing ambiguity to bankrupted State-owned enterprise in the form of Persero however the nature of Persero itself could justify the bankruptcy of State-Owned Enterprise.
Kata Kunci : bankruptcy, BUMN, State-owned enterprise, kepailitan