KEWENANGAN BANK INDONESIA DI BIDANG MAKROPRUNDENSIAL BERDASARKAN PENJELASAN PASAL 40 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
BUDIMAN P SIAHAAN, Prof. Dr Sulistyowati, SH, M.Hum
2015 | Tesis | S2 HukumSistem keuangan berperan dalam pembangunan perekonomian negara, melalui fungsinya mengalokasikan dana dari pihak yang mengalami surplus finansial kepada pihak yang mengalami defisit finansial. Ciri utama sistem keuangan diantaranya adalah kepercayaan, memiliki kemampuan intermediasi dan efisiensi. Stabil dan kuatnya sistem keuangan dipengaruhi lingkungan ekonomi makro yang stabil, lembaga keuangan yang dikelola dengan baik, pengawasan institusi keuangan yang efektif serta sistem pembayaran yang aman dan handal. Otoritas yang berperan dalam pencapaian stabilitas sistem keuangan adalah Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank Indonesia dan OJK memiliki kepentingan yang sama sebagai penjaga sistem keuangan melalui fungsi, peran dan tugasnya terutama menciptakan sistem perbankan yang kuat dan sehat, transaparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi dari masing-masing otoritas melalui fungsi dan perannya mampu memberikan kebijakan dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan terkait dengan sistem keuangan.
The financial system plays a role in economic development of the country, through its function to allocate funds from the financial surplus to those experiencing financial deficit. The main characteristic of which is the confidence of the financial system, has the capability and efficiency of intermediation. Stable and strong financial system affected the stable macroeconomic environment, financial institutions are well-managed, effective supervision of financial institutions and payment system that is safe and reliable. Authorities were instrumental in achieving the stability of the financial system is Bank Indonesia, the Financial Services Authority (FSA) and the Deposit Insurance Agency (LPS). Bank Indonesia and the FSA have the same interests as the guardian of the financial system through the functions, roles and tasks especially creating a banking system that is strong and healthy, transaparan and accountable. Coordination of each authority through its function and role is able to deliver policies in the management and decision making related to the financial system.
Kata Kunci : Bank Indonesia, Makroprudensial, Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan