PEMBATALAN PERJANJIAN YANG MENGANDUNG UNSUR PENYALAHGUNAAN KEADAAN (STUDI KOMPARASI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SEMARANG NOMOR: 45/Pdt/2008/PT.Smg DENGAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR: 237/Pdt.G/2006/PN.Smg DAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 2356K/Pdt/2008)
AYU MUSTIKAWATI, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim mengenai pembatalan perjanjian yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan menurut pengadilan dan menganalisis keadaan yang dapat memenuhi sebuah tindakan penyalahgunaan keadaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang menggunakan data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan metode dokumentasi, sedangkan alat pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumen. Data diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif dan analisis komparasi. Hasil penelitian menunjukkan di Pengadilan Negeri (PN) hakim berpendapat bahwa perjanjian jual beli dan perjanjian perdamaian mengandung unsur penyalahgunaan keadaan, sehingga tidak sah menurut hukum. Di Pengadilan Tinggi (PT) hakim berpendapat bahwa perjanjian tersebut sudah seimbang antara kedua belah pihak, sehingga unsur penyalahgunaan keadaan tersebut tidak dapat dibuktikan. Di Mahkamah Agung (MA), hakim berpendapat berdasarkan bukti, tidak adanya kehendak yang bebas dikarenakan adanya unsur penyalahgunaan keadaan, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa hakim Pengadilan Tinggi kurang teliti dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa perjanjian tersebut sah menurut hukum. Hakim Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan keadaan penggugat yang ditahan oleh polisi pada saat dibuatnya perjanjian Keadaan yang dapat memenuhi sebuah tindakan penyalahgunaan keadaan adalah keadaan yang tidak seimbang dari para pihak di dalam perjanjian. Salah satu pihak mempunyai posisi yang lebih dominan dari pihak lainnya sehingga tidak dapat mengambil keputusan yang independen. Oleh karena itu disarankan hakim lebih teliti dan cermat dalam memberikan putusan dan apabila suatu perjanjian memenuhi syarat penyalahgunaan keadaan, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan perjanjian ke pengadilan negeri setempat
This research is aimed at analyzing the consideration of judges regarding undue influence in cancellation of agreement based on court verdict and analyzing regarding condition which eligible of undue influence action. This research is juridical normative research, which use secondary data taken from primary law materials, secondary law materials and tertiary law materials. Data were collected by using documentary method, while the instrument of collecting data were document study. The obtained data were analyzed using qualitative analysis and comparative analysis. This research results indicate that the District Court judges gave opinion that sell and purchase agreement and conciliation agreement was contains undue influence, so the agreement was not legal. The Appeal Court judges gave opinion that the agreement was already equal both parties, so undue influence cannot be proved. The Supreme Court judges gave opinion based on evidence that there is no free will. It was because there is undue influence, so the agreement was not legal. Based on research results, it can be concluded that Appeal Court judges were not acute in his consideration which said that the agreement is valid. Appeal court not considered that plaintiff condition was arrested by police when the agreement was created. The condition of parties which not equal in agreement is condition which eligible of undue influence action. One of parties has dominant position, so other party cannot take independent decision. Therefore, judges was suggested to more acute and careful in give verdict and if a agreement eligible of undue influence, so lose party can sue cancellation agreement to District Court.
Kata Kunci : pembatalan perjanjian, penyalahgunaan keadaan, pertimbangan hakim, putusan pengadilan