PENYELESAIAN HUKUM GAGAAL BAYAR DALAM TRANSAKSI SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA
WILLIAM MAHARDHIKA DARLIUS, Prof. Dr. Sulistiowati, SH., M.Hum.
2016 | Tesis | S2 HukumTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian hukum gagal bayar dalam transaksi saham di Bursa Efek Indonesia, serta bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang beritikad baik dalam transaksi saham yang terjadi gagal bayar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada studi kepustakaan untuk mendapatkan data utamanya, sedangkan data lapangan diperlukan dalam penelitian ini sebagai data pelengkap dalam melakukan analisis terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari penelitian disajikan dan diolah secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: (1) Penyelesaian hukum terhadap gagal bayar dalam transaksi saham di Bursa Efek didasarkan pada Peraturan Nomor II-7 yang merupakan Lampiran Keputusan Direksi PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor: Kep-013/PIK/KPEI/0700 tanggal 24 Juli 2000. Penyelesaian hukum gagal bayar dilakukan melalui: penggunaan dana dalam rekening jaminan anggota kliring, menjual efek yang berada dalam rekening jaminan anggota kliring, menjual efek atau aktiva lain yang diagunkan anggota kliring kepada KPEI, atau menjual saham bursa efek milik anggota kliring; serta (2) Bentuk perlindungan sebelum dibentuk IPF terdapat dalam Pasal 5 (a) dan (c) Peraturan Bapepam Nomor VI.A.3 tentang Rekening Efek Pada Kustodian, dan setelah dibentuk IPF termuat dalam Pasal 19 Peraturan Bapepam Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal, keduanya menggolongkan aset nasabah bukan sebagai harta pailit dan tidak bisa dituntut oleh pihak ketiga. Perbedaan kedua aturan tersebut bahwa sebelum terbentuknya IPF kedudukan nasabah yang kehilangan asetnya sebagai kreditur konkruen, sedangkan dengan terbentuknya IPF nasabah tidak digolongkan sebagai kreditur. IPF selain mengganti aset nasabah yang hilang sesuai dengan batasan yang telah ditentukan, juga bertindak sebagai pemegang hak subrogasi dan sebagai penerima kuasa dari pemodal untuk menagih sisa hasil likuidasi perusahaan untuk menutup kerugian yang dialami pemodal. Artinya, dengan adanya IPF membantu nasabah untuk lebih mudah dalam bertindak dan mendapatkan haknya dari perusahaan efek dimana asetnya berada.
The purpose of this study was to determine and assess the legal settlement of default in a stock transaction in Indonesia Stock Exchange, as well as the forms of legal protection for the parties acting in good faith in the stock transactions of default. This research is a normative law that focuses on the study of literature to get the main data, while data is needed in the research field as supplementary data in the analysis of the problems in this study. Data analysis methods used in this study is qualitative, ie data obtained from the study are presented and processed qualitatively. Results of this study stated that: (1) The legal settlement against default in stock transactions on the Stock Exchange is based on Rule Number II-7 which is an Appendix Decision of the Board of Directors of PT. Indonesian Clearing and Guarantee: Kep-013 / PIK / KPEI / 0700 dated July 24, 2000. The legal settlement of default through: the use of funds in the accounts of the clearing member guarantees, sell securities that are in accounts of the clearing member guarantees, sell securities or other assets who pledged to KPEI clearing members, or sell shares of the stock exchange belong to the clearing member; and (2) The form of protection before formed IPF contained in Article 5 (a) and (c) Bapepam Regulation No. VI.A.3 on Securities Accounts at Custodians, and once established the IPF is contained in Article 19 of Bapepam Rule Number VI.A.4 on the Investor Protection Fund, both classify client assets rather than as the bankruptcy estate and can not be sued by a third party. The second difference is that before the establishment of the rule IPF position of customers who lost their assets as a creditor concurent, while the formation of IPF customers are not classed as creditors. IPF in addition to replacing the missing client assets in accordance with a predetermined limit, also acts as the holder of the right of subrogation and as the recipient of the power of the investor to collect the rest of liquidation proceeds of the company to cover the losses of investors. That is, the presence of IPF helping customers to more easily act and get their rights from the securities company where the assets are located.
Kata Kunci : Gagal Bayar, Transaksi Saham, Bursa Efek Indonesia