POLITIK PENYELENGGARAAN PEMILU Marginalisasi Politik Panwaslu di Kabupaten Banyumas
AHMAD ROFIK, S.SOS, Prof. Dr. Purwo Santoso, MA
2016 | Tesis | S2 Politik dan PemerintahanPenelitian ini mengkaji tentang marginalisasi Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum) pada pemilu legislatif 2004 dan 2009 di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan. Pertama, pada kenyataannya Panwaslu dalam posisi marginal, sehingga tidak dapat berperan optimal mengawasi pemilu dan menangani setiap tindak pelanggaran pemilu secara maksimal. Kedua, peran marginal Panwaslu tersebut merupakan wujud dari adanya aksi politik eksternalisasi pengawasan pemilu para politisi partai-partai politik berkuasa melepas tanggungjawab moral dan politik mengawal dan mengawasi pemilu, dan pemilu menjadi arena politik meraih (keuntungan politik) kekuasaan semata. Ketiga, politik eksternalisasi pengawasan pemilu tersebut terstruktur dalam struktur politik penyelenggaraan pemilu menempatkan Panwaslu dalam posisi marginal, tertuang dalam desain politik penyelenggaraan pemilu sebagai panduan hukum, aturan main pemilu (UU Pemilu dan UU Penyelenggara Pemilu). Marginalisasi Panwaslu itu dalam struktur kelembagaan, fungsi dan kewenangan, serta mekanisme pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu. Keempat, desain politik penyelenggaraan tersebut merupakan produk hukum, sekaligus produk politik yang disusun oleh para politisi partai-partai politik yang berkuasa di DPR. Kepentingan politik para politisi partai-partai politik berkuasa dibalik desain politik tersebut adalah mengambil keuntungan politik dari desain politik pemilu yang tidak menghadirkan adanya pengawasan pemilu yang optimal dan penegakan hukum, aturan main pemilu yang maksimal. Panwaslu dalam upaya penegakan hukum dan aturan main pemilu menghadapi konflik dan kriminalisasi dari peserta pemilu (para politisi partai-partai politik calon wakil rakyat).
This research analyses the marginalization of Election Supervisory Commissions (Panitia Pengawas Pemilihan Umum, known as Panwaslu) for the 2004 and 2009 legislative general elections in Banyumas Regency. This research discovers some important findings. First, the fact shows that Panwaslu is in marginal position so that they can act optimally in monitoring the election and in responding each general elections violation maximally. Second, these minor roles of Panwaslu is a concrete act of political externalization of general election supervisory from the ruling political parties politicians in throwing their moral and political responsibilities in guiding and supervising the elections, and thus the elections is merely becoming a political arena in gaining power. Third, the political externalization of general election supervisory is a structured action in political structure of general elections providence has put Panwaslu in minor position, as in the organization of general election political design, which is the legal guide that is the rules and regulations of general elections. Panwaslu marginalization are in the institutional structure, functions and authorities, and also in supervisory mechanism and in managing the elections violations. Fourth, the political design of elections management was a legal product and at the same time, the design was a political product that being composed by the politicians of the ruling parties in Legislative (DPR). These politicians political interests were the actors behind the political design of elections management who took the political benefits from the general elections political design that designed to eliminate optimum elections supervisory and enforcing the law, and maximizing general elections rules and regulations.
Kata Kunci : marginalisasi Panwaslu, politik eksternalisasi pengawasan pemilu, desain politik penyelenggaraan pemilu.