Laporkan Masalah

TINJAUAN PENERAPAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.07/2013 DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (Studi kasus pada PT BPR LUMBUNGARTHA MUNTILANINDO)

WAHYUNI TRI WARDANI, Taufiq El Rahman S.H., M.Hum

2016 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penerapan Pasal 54 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dalam perjanjian kredit perbankan di PT BPR Lumbungartha Muntilanindo, serta mengetahui perlindungan yang diberikan oleh OJK terhadap konsumen yang dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yaitu penelitian hukum yang mengkombinasikan antara penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan penelitian yuridis empiris dengan didasarkan pada data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini dilaksanakan dengan teknik non random sampling, jenis sampling yang digunakan adalah purposive sampling, menggunakan responden dan narasumber yang berasal dari praktisi dan akademisi. Untuk menunjang data primer dilakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyesuaian perjanjian kredit di PT BPR Lumbungartha Muntilanindo adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 54 POJK Nomor 1/POJK.07/2013. Penyesuaian dilakukan supaya klausula yang terdapat dalam perjanjian kredit dapat memenuhi prinsip keseimbangan, keadilan dan kewajaran sehingga memberikan perlindungan kepada konsumen. Prinsip penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau yang diatur dalam Pasal 2 huruf (e) POJK Nomor 1/POJK.07/2013 memberikan kemudahan akses dan prosedur sehingga memudahkan konsumen terutama dari golongan ekonomi lemah untuk menuntut pengembalian haknya apabila dirugikan oleh pelaku usaha jasa keuangan termasuk perbankan.

This research aims to determine and analyze Article 54 of the Financial Services Authority Regulation Number: 1/POJK.07/2013 on Consumer Protection in the Financial Services Sector is implemented in bank loan agreements in PT. BPR Lumbungartha Muntilanindo, and determine protection is granted by the Financial Services Authority to consumers injuriously affected by the Financial Service Providers after the enactment of the Financial Services Authority Regulation Number: 1/POJK.07/2013 on Consumer Protection in the Financial Services Sector. This research is a normative empirical research, a study of law which combines juridical normative approach to legislation and empirical juridical research based on primary data obtained from field research. Technique of making sample using non random sampling technique, type of sampling used is purposive sampling, using practitioners and academics as respondents and interviewees. Secondary data were obtained from literature to support primary data. The data were analyzed qualitatively with descriptive methods. This research indicate that adjustments made to the loan agreements in PT. BPR Lumbungartha Muntilanindo were carried to comply with the provisions of Article 54 POJK Number 1/POJK.07/2013. Adjustments were made so that the clauses contained in the loan agreements can fulfill the principles of balance, fairness and reasonableness so as to provide protection to the consumer. The simple, fast and affordable principles in the handling of complaints and the settlement of consumer disputes set forth in Article 2 (e) Financial Services Authority Regulation Number 1/POJK.07/2013 provide ease of access and procedure, making it easier for consumers, especially from the economically disadvantaged, to demand the return of their rights if they are injuriously affected by the financial service providers, including banks.

Kata Kunci : POJK, perlindungan konsumen dan penyesuaian perjanjian/POJK, consumer protection and adjustment agreement

  1. S2-2016-338766-abstract.pdf  
  2. S2-2016-338766-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-338766-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-338766-title.pdf