Laporkan Masalah

PEWARISAN PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT SUKU BESEMAH DI KOTA PAGAR ALAM PROVINSI SUMATERA SELATAN

TOMMY JEKA, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si

2016 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis sengketa kewarisan dan upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak yang bersengketa pada masyarakat hukum adat Suku Besemah di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatra Selatan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris yang didukung penelitian kepustakaan dan lapangan. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari pengamatan dan wawancara mendalam pada Masyarakat Hukum Adat Suku Besemah di Kota Pagar Alam, sedangkan data sekunder diperoleh melalui kajian pustaka,. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem pewarisan masyarakat hukum adat Suku Besemah didasarkan pada bentuk perkawinan yang dilaksanakan yaitu anak ditunakkan/kulle brete, ambik anak dan same endean/juray sesame. Sistem pewarisan masyarakat hukum adat Suku Besemah termasuk dalam sistem pewarisan mayorat, lebih mengutamakan anak laki-laki tertua sebagai penerus garis keturunan (sambung juray), sehingga anak laki-laki tertua mendapatkan bagian yang lebih banyak dari saudara lainnya sebagai tanggung jawab mengelola harta keluarga dan mengurus kesejahteraan adik-adiknya yang belum dewasa dan menikah. Masyarakat hukum adat Suku Besemah yang melakukan pembagian warisan secara sama adalah masyarakat yang melaksanakan bentuk perkawinan same endean/juray sesame. Sengketa pewarisan yang terjadi pada masyarakat hukum adat Suku Besemah selama ini antara lain a) sengketa ahli waris, yaitu sengketa yang terjadi akibat masalah penentuan ahli waris karena perkawinan beda adat b) sengketa pewaris, yaitu sengketa yang timbul karena status pewaris sebagai ayah kandung atau ayah tiri dan c) sengketa bagian waris, yaitu sengketa yang terjadi akibat ketidak puasan ahli waris terhadap ketentuan adat bahwa anak laki-laki tertua harus mendapat bagian yang lebih banyak dari saudara yang lain, perkawinan beda adat, hak anak angkat dan anak tiri dalam waris serta penguasaan dan penyalahgunaan harta warisan oleh salah seorang ahli waris. Penyelesaian sengketa waris pada masyarakat hukum adat Suku Besemah dilaksanakan secara non litigasi dan litigasi. Penyelesaian sengketa waris non litigasi terjadi pada bentuk perkawinan anak ditunakkan atau ambik anak dilakukan secara hukum adat dengan musyawarah keluarga, disaksikan pemangku adat dan kepala desa. Sedangkan penyelesaian secara litigasi ditempuh melalui pengajuan gugatan salah satu pihak yang bersengketa ke pengadilan. Kasus penyelesaian sengketa waris melalui pengadilan biasa terjadi pada masyarakat hukum adat Suku Besemah yang melaksanakan bentuk perkawinan same endean.

This study aims to describe and analyze the inheritance disputes and resolution efforts done by the parties to the dispute on the customary law community Besemah tribe in Pagar Alam South Sumatra Province. This study is a qualitative descriptive study with normative-empirical approach. This study is a qualitative descriptive study, type of study is a normative empirical research literature and field research supported. Sources of data derived from primary data and secondary data, primary data obtained from observation and in-depth interview on the Tribal Law Society Besemah in Pagar Alam, while secondary data obtained through literature review ,. The results showed that the inheritance system of customary law communities Besemah tribe based on the form that carried that child marriage ditunakkan / Kulle brete, pushes the child and the same endean / juray sesame. Inheritance system of customary law communities Tribe Besemah included in the inheritance system mayorat, prefer boys oldest as successor lineage (continued juray), so that the boy's oldest get that part more than other brothers as the responsibility of managing the family fortune and for the welfare of her sisters who are minors and married. Customary law community Besemah tribe who are the same inheritance is people who carry out the same forms of marriage same endean / juray sesame. Dispute inheritance that occur in communities of indigenous tribes Besemah for this include a) disputes heirs, namely a dispute over the issue of determination of heirs by marriage depending indigenous b) disputes heir, ie disputes arising from the status of heir as the biological father or father stepchildren and c) dispute the inheritance, which disputes that occur as a result of dissatisfaction with the heir to the customary provisions that boys oldest should get more part of another brother, marriage is different customs, rights of adopted children and stepchildren in inheritance and possession and abuse of inheritance by one of the heirs. Inheritance dispute resolution in communities of indigenous tribes Besemah implemented non-litigation and litigation. Non-litigation dispute resolution inheritance occurs in the form of child marriage ditunakkan or child pushes customary law carried out by the family council, witnessed indigenous stakeholders and village heads. While the settlement of litigation pursued through filing a lawsuit one of the parties to the dispute to court. Inheritance dispute settlement cases through the courts is common in communities of indigenous tribes who carry out Besemah same endean form of marriage.

Kata Kunci : Pewarisan, Sengketa, Mayorat

  1. S2-2016-357258-abstract.pdf  
  2. S2-2016-357258-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-357258-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-357258-title.pdf