PERSEPSI STAKEHOLDER DAN PELAKSANAAN KOORDINASI MANFAAT ANTARA BPJS KESEHATAN DENGAN BADAN PENYELENGGARA ASURANSI LAIN DI KABUPATEN MAGELANG
FAJAR NUR FARIDA, Prof. dr. Ali Gufron Mukti, MSc., PhD; dr. Trisasi Lestari, MD., M.Med.Sc
2016 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan MasyarakatLatar Belakang: Perusahaan asuransi komersial menjadi mitra untuk mensukseskan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan koordinasi manfaat. Selain dengan asuransi komersial, BPJS Kesehatan juga melakukan koordinasi manfaat dengan PT Jasa Raharja (Persero) untuk jaminan kecelakaan lalu lintas. Pengetahuan, Sikap, Pengalaman, Sosialisasi dan harapan para stakeholder akan mempengaruhi persepsi mereka dalam koordinasi manfaat. Stakeholder internal terdiri dari pelaksana kebijakan dan eksternal (Peserta pengguna dua jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan lalu lintas). Tujuannya untuk mengkaji pelaksanaan koordinasi manfaat dan mendeskripsikan persepsi stakeholder. Metode :Rancangan penelitian ini adalah studi kasus dengan desain multikasus holistik. Pendekatan kualitatif menggunakan data primer untuk mengetahui persepsi stakeholder terhadap pelaksanaan koordinasi manfaat, pendekatan kuantitatif menggunakan data sekunder untuk menganalisa dokumen data klaim yang ada di BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero).Subjek penelitian berjumlah 13 orang yaitu stakeholder internal dan eksternal.Penentuan sampel dengan teknik purposive sampling. Digunakan wawancara mendalam dalam metode pengumpulan data dengan instrumen penelitian yang digunakan adalah panduan wawancara mendalam. Hasil : Pelaksanaan koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia dapat dilakukan karena menggunakan sistem yang sama dengan BPJS Kesehatan yaitu managed care. Adanya penolakan klaim dari peserta dan tidak ditemukan cost sharing. Pelaksanaan koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja (Persero) dapat berjalan dengan santunan maksimal Rp. 10.000.000,- dan selisihnya dibayar oleh BPJS Kesehatan dan terdapat cost sharing dari peserta. Stakeholder internal dan eksternal mendukung koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia. Kesimpulan: Koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan menggunakan system managed care kecuali asuransi kecelakaan.Para Stakeholder mendukung koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia dan PT Jasa Raharja (Persero).
Background: Commercial Insurance joined to succeed implementation of National Health Insurance (JKN) to be a partner with Coordination of Benefit. Not only commercial insurance but also PT Jasa Raharja (Persero) as Universal Traffic Accident Insurance. Knowledge, Attitude, Experience, Socialization and expectations of stakeholders will affect their perception of coordination of benefits. Stakeholders Internal consist of policy maker, implementer and external are participant who has dual health insurance and traffic accident Insurance. The purpose of this study was to explain coordination of benefit and to describe stakeholder perception. Method : This study was case study with holistic multiple case. Qualitative using primary data to describe stakeholder perception toward Coordination of Benefits Implementation. Quantitative using secondary data to analyze claim data in BPJS Kesehatan and PT Jasa Raharja (Persero). The subjects are 13 people consist of internal and external stakeholder. Determinant sample with purposive sampling technical. Methods of primary data collection are done by in-depth interviews. Result: Coordination of Benefit among BPJS Kesehatan with PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia can implemented because using a similar system with BPJS Kesehatan is managed care. Coordination of benefit with PT JasaRaharja also can implemented with maximum compensation of Rp. 10.000.000,- and the difference number of compensation paid by the Health BPJS and find cost-sharing of participants. Internal and external stakeholders support coordination of benefits among BPJS Kesehatan with PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia and PT Jasa Raharja (Persero). Conclusion: Coordination of benefit only implemented in cooperate health care and using a managed care except traffic accident insurance. Stakeholders are support coordination of benefit among BPJS Kesehatan with PT Asuransi Jiwa Indonesia and PT Jasa Raharja (Persero).
Kata Kunci : Persepsi Stakeholder, Koordinasi Manfaat, Supplementary Insurance.