Laporkan Masalah

AKTIVITAS REFERRAL ANTARA BANK DAN PERUSAHAAN SEKURITAS TERKAIT LAYANAN RETAIL BROKERAGE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERBANKAN DAN PERATURAN PASAR MODAL

YULIANI KHILYATUS SHOIMAH, SH, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2016 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan aspek legalitas dari kegiatan referral terkait layanan retail brokerage yang dilaksanakan atas kerjasama Bank Mandiri dan Mandiri Sekuritas. Serta untuk mengetahui kendala pelaksanaan aktivitas referral antara bank dan perusahaan sekuritas dan solusi yang diharapkan untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan analisis. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu dengan memberikan gambaran yang mendalam, sistematis dan komprehensif tentang peristiwa-peristiwa hukum yang berhubungan dengan kegiatan referral antara Bank dengan Perusahaan Sekuritas. Berdasarkan hasil penelitian atas kegiatan referral antara Bank dan perusahaan sekuritas yang pernah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dapat diambil kesimpulan bahwa kegiatan referral antara Bank dengan Perusahaan Sekuritas yang didasarkan pada Perjanjian Layanan Retail Brokerage adalah sah sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata. Namun kemudian kegiatan tersebut dilarang dilakukan oleh Bank Indonesia karena materi yang diperjanjikan tidak sesuai dengan peraturan perundangan di bidang perbankan dan pasar modal. Sehingga sampai dengan saat ini kegiatan referral belum dapat dilaksanakan karena terkendala belum adanya pengaturan yang harmonis antara peraturan di pasar modal dengan peraturan di perbankan.

The aim of this study was to determine, analyze, and explain the legal aspects of the referral activity related to retail brokerage service between Bank Mandiri and Mandiri Sekuritas. And to investigate the implementation constraints of those referral activities between banks and securities firms and the solutions to overcome these constraints. This research is a literature study with normative juridical method. The writer used statute approach, the concept approach, and analysis approach in this study. This research is a descriptive analysis research, namely by giving the picture depth, systematic and comprehensive view of the events of the law relating to referral activities between the Bank and Securities Firms. Based on the results of research on referral activities between Banks and securities firms that reported to the Financial Services Authority in Jakarta, it can be concluded that the referral activities between the Bank and Securities Firms that is based on the Retail Brokerage Services Agreement is valid as stipulated in article 1338 of the Civil Code. But then these activities are prohibited by Bank Indonesia as the contracted material not in accordance with the laws and regulations in the areas of banking and capital markets. The referral activities could not be implemented because there is disharmony between regulatory arrangements in the capital market with banking regulations.

Kata Kunci : Kata Kunci: Kegiatan Referral, Bank dan Perusahaan Sekuritas, Retail Brokerage.

  1. S2-2016-290812-abstract.pdf  
  2. S2-2016-290812-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-290812-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-290812-title.pdf