SAH DAN MENGIKATNYA SUATU PERJANJIAN BERBAHASA ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN (Studi Kasus: Putusan Nomor: 451/PDT.G/2012/PN.Jkt.Bar)
DESI ERIKA, Linda Yanti Sulistiawati, S.H., M.Sc., PhD
2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No: 451/PDT.G/2012/PN.Jkt.Bar. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan dalam perkara antara: PT. Bangun Karya Pratama Lestari dan Nine AM Ltd batal demi hukum karena tidak sesuai dengan pasal 31 ayat (1) UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dan tidak memenuhi syarat keempat dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang kausa yang halal dalam hal ini penyalahgunaan keadaan, sehingga Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala konsekuensi hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yang deskriptif dengan menggunakan metode yuridis normatif.
West Jakarta District Court Decision No: 451 / PDT.G / 2012 / PN.Jkt.Bar. West Jakarta District Court determined a decision in the case between PT. Bangun Karya Pratama Lestari and Nine AM Ltd null and void because it does not comply with Article 31 paragraph (1) of Law No. 24 of 2009 on the Flag, Language, and The Great Seal And Anthem and not qualified fourth in Article 1320 of the Civil Code of the causes of the pelahgunaan lawful in this case the state, so that the agreement between the Plaintiff and the Defendant does not have binding legal force with all its legal consequences. This research is descriptive using normative juridical method.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan