KEABSAHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DENGAN MODEL D DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL
INDRA ADINAR, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.
2016 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji tentang Model D yang dapat dijadikan sebagai bukti awal dalam penegasan status hak atas tanah, selain mengetahui factor penghambat dan factor pendukung penegasan status hak atas tanah yang berasal dari Model D. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris berdasarkan dari sumber data yang didapat dalam penelitian ini. Sifat penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif. Penelitian hokum deskriptif adalah penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan keberadaan suatu kebenaran hukum yang sebenarnya. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan melalui wawancara dengan metode Porposive Sampling. Responden dalam penelitian ini yaitu terdiri dari Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Notaris – PPAT di Kabupaten Gunungkidul, masyarakat Kabupaten Gunungkidul yang memliki Model D. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang ahli di bidang pertanahan Daerah Istimewa Yogyakarta. Model D dapat dijadikan sebagai bukti awal penegasan status hak atas tanah,Model D merupakan hak lama yang dapat dijadikan sebagai bukti awal yang sah dalam konversi menjadi sertipikat. Hal tersebut dikarenakan sejarah pertanahan sebelum pemberlakuan Undang – Undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa Model D merupakan bukti kepemilikan yang sah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah No. 12 Tahun 1954. Faktor penghambat dalam penegasan hak atas tanah yang berasal dari Model D yaitu Akibat tidak tertibnya administrasi tersebut maka menimbulkan peluang dalam melakukan penyelundupan hukum.Faktor pendukung dalam penegasan hak atas tanah yang berasal dari Model D yaitu Gambar ukur yang terdapat dalam Model D merupakan bagian penting dalam mendukung konversi menjadi sertipikat.
The goal of this research is to know and learn about the D Model which can be used as the initial evidence in confirmation of land rights status, in addition to knowing the inhibiting and motivating factors affirmation of the status of land rights derived from the D Model. This research uses empirical juridical basis of source data obtained in this study. The nature of this research is a descriptive study law. The descriptive legal research is the research that aims to illustrate the existence of an actual legal truth. The types and sources of data in this research using primary and secondary data. Sources of primary data obtained through interviews with a purposive sampling method. Respondents in this study is composed of the Gunung Kidul Regency Land Office, Notary - PPAT in Gunung Kidul Regency, society of Gunung Kidul Regency who have D Model. Informant in this study consisted of lecturer of Faculty of Law, Gadjah Mada University who is an expert in the field of land Yogyakarta. D Model can be used as evidence of early affirmation of the status of land rights, D Model is the right time to serve as the initial evidence in the conversion becomes valid certificate. That is because the history of the land prior to the enactment - Basic Agrarian Law which states that D Model is a proof of ownership in the Special Region of Yogyakarta with the issuance of Regional Regulation No. 12 Year 1954. The inhibiting factor in the assertion of land rights derived from the D Model is not smooth conduct due to the administration of then generate opportunities in smuggling law. The supporting factor in the assertion of land rights derived from D Model which Figure measure contained in D Model an important part in supporting the conversion into certificates.
Kata Kunci : Hak Lama, Model D, Konversi.