Laporkan Masalah

IMPLIKASI PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 19 TAHUN 2012 TERHADAP EKSISTENSI KOPERASI SEBAGAI PENYEDIA JASA TENAGA KERJA OUTSOURCING (STUDI KASUS KOPERASI CITRA NIAGA)

HAFIZ YANUARDI, Prof.Dr.Ari Hernawan,S.H.,M.Hum.

2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini dengan judul ini bertujuan untuk mengetahui dampak Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.19 Tahun 2012 (Permenaketrans 19) terhadap eksistensi Koperasi dan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing Koperasi Karya Citra Niaga yang terkena dampak dari berlakunya Permenaketrans 19. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian lapangan dengan teknik wawancara dan penelitian kepustakaan dengan teknik studi dokumenter. Responden terdiri dari 3 (tiga) pekerja outsourcing yang telah bekerja di Koperasi Karya Citra Niaga selama lebih dari 5 tahun dan yang terkena dampak berlakunya Permenaketrans 19. Narasumber terdiri dari karyawan perusahaan pengguna jasa outsourcing, legal manajer Koperasi Karya Citra Niaga dan pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Permenaketrans 19 mengenai ketentuan syarat perusahaan penyedia jasa harus Perseroan Terbatas, tidak sesuai dengan syarat perusahaan penyedia jasa sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 dan Peraturan Bank Indonesia No.13/25/PBI/2011 sebagai peraturan khusus yang mengatur perusahaan perbankan, bahwa syarat perusahaan penyedia jasa tenaga kerja harus berbadan hukum tidak terbatas pada Perseroan Terbatas, meski terdapat perbedaan ketentuan tersebut, PT.Bank CIMB Niaga Tbk sebagai perusahaan pengguna jasa yang bergerak di usaha perbankan tetap mengacu pada Permenaketrans 19, sehingga Koperasi Karya Citra Niaga tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan outsourcing dan diakhiri kerjasama outsourcingnya oleh perusahaan pengguna jasa. Berakhirnya kerjasama outsourcing juga berdampak pada kelangsungan bekerja 366 pekerja outsourcing Koperasi Karya Citra Niaga sehingga mereka mendapatkan kompensasi yang tidak sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003, dan sebagian karyawan tersebut tidak mendapatkan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang obyek kerjanya masih ada untuk dialihkan ke perusahaan outsourcing lainnya.

This research with this title aims to know impact Regulation of Minister Labor and Transmigration No.19 Year 2012 (Permenaketrans 19) toward existance Koperasi and law protection for outsource worker Koperasi Karya Citra Niaga wich effect implication Permenaketrans 19. This research using empirial juridical approach. Data used in this research is using primary data and secondary data. Data were collected through field research using interview technique and library research trough study documenter. Respondent consist of 3 (three) outsourcing worker which has worked more than 5 years and wich effect validity of Permenaketrans 19. Interviewees consisted of employee from user company, Official of from Minister Labor and Transmigration central Jakarta, and legal manager Koperasi Karyawan Citra Niaga The results showed that Permenaketrans 19 regarding provision manpower supply company requirement must limited company, not align with UU No.13 Tahun 2003 and Peraturan Bank Indonesia No.13/25/PBI/2011 as special regulation which govern manpower supply company must legal entity not limited to limited company, nevertheless there is a different provision. PT.Bank CIMB Niaga Tbk as a user company which is Banking, still refer to Permenaketrans 19 therefore Koperasi Karya Citra Niaga cant not meet outsourcing company requirement and ended outsourcing cooperation by user company. Termination outsourcing cooperation also have impact to work continuity for 366 outsource Koperasi Karya Citra Niaga so that they dont receive compensation wich not align with UU No.13 Tahun 2003 and most of these worker can not have protection of their rights even their work object still exist and the employee can not be transferred to another outsourcing company.

Kata Kunci : Outsourcing, legal protection, Perlindungan Hukum

  1. S2-2016-341584-abstract.pdf  
  2. S2-2016-341584-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-341584-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-341584-title.pdf