Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB DIREKTUR KANTOR KEMITRAAN SECARA PRIBADI TERHADAP PEMBUBARAN KANTOR KEMITRAAN (AGEN) PT SIERAD PRODUCE TBK AKIBAT KEPAILITAN DI WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI NOMOR 011/K/N/2004)

AMALIA FAJARINA, Hariyanto, S.H., M.Kn

2016 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian mengenai Tanggung Jawab Direktur Kantor Kemitraan Secara Pribadi Terhadap Pembubaran Kantor Kemitraan (Agen) PT Sierad Produce Tbk Akibat Kepailitan di Wilayah Kabupaten Banyumas (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor 011/K/N/2004 ) ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab direksi kantor kemitraan (agen) secara pribadi akibat kepailitan kantor kemitraan (agen) PT Sierad Produce, Tbk di wilayah kabupaten Banyumas dan untuk mengetahui dan mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan PT. Sierad Produce Tbk terhadap pelunasan sisa utang yang masih ada setelah dilakukan proses pemberesan harta pailit. Penelitian yang dilaksanakan ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Namun, guna menunjang dan melengkapi data, maka dilakukan penelitian yuridis empiris yaitu dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan hasil wawancara dengan responden, dan meninjau beberapa peraturan perundang-undangan dalam perkara kepailitan maka diperoleh kesimpulan bahwa direktur kantor kemitraan (agen) tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya setelah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan. Dengan demikian pelunasan utang milik para kreditur hanya sejumlah harta boedel pailit yang dimiliki debitur pada saat dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan. Sehingga dalam hal ini PT. Sierad Produce Tbk dapat mengajukan tuntutan terhadap pemenuhan sisa utang yang masih tersedia dengan upaya hukum yaitu pengajuan gugatan utang melalui jalur pengadilan umum yang tersedia. Berdasarkan permasalahan hukum terkait, maka penulis memberi saran bahwa pemberian kredit perlu memperhatikan jaminan debitur yang mencukupi, namun jika sudah terjadi kemacetan dalam pelunasan pinjaman para kreditur memiliki hak untuk menagih sisa utang yang masih belum tertagih sampai kredit lunas, dan selanjutnya para kreditur harus lebih berhati-hati dalam memberikan kredit kepada para debitur dengan mempergunakan prinsip 5c (character, capital, collateral, capacity, condition).

Research on Responsibilities Of The Director Of PT. Sierad Produce, Tbks Partnership Office In Personal Against The Dissolution Of PT. Sierad Produce, Tbks Partnership Office Because Of Bankruptcy In Banyumas Regency (Case Study of Cassation Decision Number 011 / K / N / 2004) was conducted to determine Responsibilities Of The Director Of PT. Sierad Produce, Tbks Partnership Office In Personal Against The Dissolution Of PT. Sierad Produce, Tbks Partnership Office Because Of Bankruptcy In Banyumas Regency and to determine and asses the legal remedies that can be done by PT. Sierad Produce, Tbk against repayment of the remaining debts after the settlement of bankruptcy properties. The thesis uses a normative and empirical legal research that emphasizes on the library research to obtain secondary data. However, in order to support and complement the data, the writer did the field research to obtain primary data. The results showed that based on interviews with respondents, and review some of the related regulations, it is concluded that the director of the office of the partnership (agent) shall not be accountable after being declared bankrupt by a court decision. Thus the repayment of debt to the debitors is only a number of bankrupt boedel properties owned by the debtor at the time declared bankrupt by a court decision. Therefore, Based on the relevant legal issues , the authors advise are pay attention to the debiturs collateral in the credit giving, the creditor has the right to collect the remaining debts that still uncollected until the loan paid off, and the creditors must concern with 5c principles (capital, collateral, condition, capacity, characters) when giving credit.

Kata Kunci : Direktur-Kantor Kemitraan (Agen)-PT. Sierad Produce, Tbk-Kepailitan

  1. S2-2016-337542-abstract.pdf  
  2. S2-2016-337542-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-337542-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-337542-title.pdf