Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HIU PASCA APPENDIKS II CITES 2013

NOVA S TOMAYAHU, Linda Yanti Sulistiawati., S.H., M.Sc.,Ph.D

2016 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum yang dilakukan oleh Indonesia terhadap hiu manta pasca kedua spesies tersebut masuk dalam Appendiks II CITES Tahun 2013, serta peluang dan tantangan Indonesia dalam melakukan konservasi terhadap keduanya. Tindakan perlindungan ini perlu untuk dilakukan mengingat lima spesies yang telah ditetapkan perlindungannya pada CoP 16 Tahun 2013, empat diantaranya ada di Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif empiris, yaitu dengan menggabungkan data yang diperoleh dari studi pustaka dan data yang diperoleh dari narasumber. Data dari studi pustaka dilakukan di Perpustakaan Fakultas Hukum UGM sedangkan data yang diperoleh dari narasumber dengan melakukan teknik wawancara di tempat narasumber dan melalui surat elektronik (email). Kemudin data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap. Hasil CoP 16 tahun 2013 menetapkan 5 spesies hiu masuk dalam daftar Appendiks II CITES. Empat diantaranya terdapat di Indonesia yaitu 1 hiu koboi dan 3 spesies hiu martil. Sebagai respon dari putusan CoP tersebut pada tahun 2014 Indonesia mengeluarkan Permen-KP No 59 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari Wilayah RI ke Luar Wilayah RI. Namun, Peraturan tersebut hanya berlaku sementara yaitu sampai tanggal 30 November 2015. Ada dua instrumen yang dapat dipakai oleh Indonesia untuk melakukan perlindungan yaitu konservasi dan pengelolaan perikanan hiu dan pari. Implementasi peraturan adalah hal yang oleh hampir semua negara diakui merupakan suatu kesulitan. Seperti halnya dengan Indonesia dalam melakukan konservasi yang dihadapkan dengan dua hal yaitu peluang dan tantangan.

This research aimed to identify and understand the law protection of sharks by Indonesia since the species was classified as Appendix II of CITES in 2013, as well as the opportunities and challenges that were faced by Indonesia in conducting the conservation. The protection of sharks was necessary since the protection of five of the species was already determined in CoP 16 Year 2013 and four of them were in Indonesia. This research was conducted using the normative-empirical method in which there were data collected using library research and data collected from informants. Data collected from the library research was obtained from the Library of the Faculty of Law, Gadjah Mada University while data obtained from informants was obtained by direct interview and by e-mail. Then, all data obtained were processed and analyzed quantitatively, comprehensively, and completely. The result of CoP 16 Year 2016 set 5 species of sharks to be categorized as Appendix II of CITES. Four of the species existed in Indonesia, which are; one species of cowboy shark and 3 species of hammerhead sharks. As a result of the CoP decision, in 2014, Indonesia issued a Maritime and Fisheries Ministerial Decree no. 59 Year. However, the regulation only applied temporarily until November 2015. There were two instruments that could be used by Indonesia to conduct the protection, which are, fisheries conservation and management of sharks and rays. Almost all countries recognized that the implementation of the rules was quite difficult. In case of Indonesia,conducting the conservation would mean to face two things: opportunities and challenges.

Kata Kunci : Perlindungan, hiu, Appendiks II CITES

  1. S2-2016-355779-abstract.pdf  
  2. S2-2016-355779-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-355779-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-355779-title.pdf