Laporkan Masalah

Pengawasan Desa di Bawah Dua Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Teringgal, dan Transmigrasi

SIESKA AFRIANA S, Andi Sandi A.T.T, S.H., LL.M.

2016 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa pengawasan desa terbagi dalam dua Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hal ini dikarenakan setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada lebih dari satu kementerian yang mengawasi desa. Penelitian ini dilakukan secara normative yang mengedepankan studi pustaka dengan basis data sekunder, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis datanya mengunakan metode deskriptif analitik, yang mana data metode ini mengambarkan data yang sudah diperoleh melalui proses analitik yang mendalam dan disajikan dalam bentuk narasi. Pengawasan desa terbagi di bawah dua kementerian karena ketidakjelasan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan urusan desa akan ditangani oleh kementerian mana. Sehingga memberi peluang untuk membentuk kementerian baru untuk mengurusi desa yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam implikasinya pengawasan desa di bawah dua kementerian memberikan kelenihan dan kekurangan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

This research aims to determine why the oversight of the village was divided into two Ministry of home affair and the Ministry of village, underdevelopment areas and transmigration. After the enactment Law No.6 of 2014 regarding Village ,there is more than one ministry to supervision the village. This research was carried forward normative literature on the basis of secondary dat , the primary legal materials, secondary and tertiary. Data analysis using descriptive analytic method , which was a method of data portray the data that has been obtained through a process of analytical depth and presented in narrative form . Supervision of the village is divided into two Ministries because of ambiguity in Law No.6 of 2014 regarding Village. The law is not explained village affairs will be handled by a specific ministry. So giving the opportunity to form a new ministry to take care of the village, namely the Ministry Village, Underdevelopment Areas and Transmigration. In the village between the supervision implications of two ministries provide advantages and disadvantages in organizing the village administration.

Kata Kunci : Pengawasan, Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

  1. S2-2016-354101-abstract.pdf  
  2. S2-2016-354101-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-354101-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-354101-title.pdf