KESESUAIAN PROSEDUR PARATE EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DI KOTA YOGYAKARTA DENGAN KETENTUAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN BESERTA HAMBATAN-HAMBATANNYA
RISMA MUHRIANTI, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian pelaksanaan parate eksekusi Hak Tanggungan di Yogyakarta dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan di Kota Yogyakarta. Jenis penelitian menggunakan normatif-empiris dengan data primer diperoleh langsung dari narasumber dan responden melalui wawancara dengan alat pengumpulan data berupa pedoman wawancara. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan metode dokumentasi dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dan dipaparkan secara deskriptif sehingga diperoleh uraian hasil penelitian yang bersifat deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan, pertama Pelaksanaan Parate Eksekusi Hak Tanggungan di Kota Yogyakarta oleh KPKNL Yogyakarta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 06/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang dengan tidak adanya keharusan melampirkan fiat eksekusi dalam Surat Permohonan Lelang untuk Parate Eksekusi Hak Tanggungan. Di sisi lain, terdapat ketidaksesuaian antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan aturan SEMA Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan mengenai permohonan eksekusi pengosongan yang dapat diajukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan. Kedua, hambatan pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan di Kota Yogyakarta yaitu: 1) Kurangnya peminat lelang terhadap objek yang dibebani pengikatan jaminan hak tanggungan; 2) Adanya perlawanan atau bantahan dari pihak debitur pada saat pelaksanaan lelang dan setelah pelaksanaan lelang dilakukan.
This study aims to identify and analyze the suitability of execution parate execution Mortgage in Yogyakarta with the provisions. Article 6 constitution of Mortgage and obstacles in the implementation of parate execution of a right liability in the city of Yogyakarta. This type of research using normative-empirical with primary data obtained directly from the source and through interviews with the data collection tools using interview guidelines. Secondary data were obtained from the research literature with the method of documentation and data collection tools such as document study. The secondary data sourced from primary, secondary, and tertiary legal materials. The data then analyzed and presented descriptively in order to obtain a description of research results that persist in descriptive-analytic. The results showed, First, Implementation Parate Execution Mortgage in Yogyakarta by KPKNL Yogyakarta carried out in accordance with the provisions of Article 6 of the Law on Mortgage and the Director General of State Regulation No. 06 / KN / 2013 on Technical Guidelines for the Implementation of the Auction no having to attach the fiat of execution in Auction Request Letter for Parate Execution Mortgage. On the other hand, there is a mismatch between the Yogyakarta District Court to rule No. 04 of 2014 SEMA On Formulation Enabling Results Plenary Meeting Room of the Supreme Court in 2013 as Guidelines Task For the Court regarding the request for the withdrawal of execution may be filed directly to the Chairman of the District Court without going through a lawsuit. Second, Barriers to implementation Parate Execution Mortgage in Yogyakarta, namely: 1) Lack of interest in the auction of the security object mortgages encumbered binding guarantees mortgages cause the object to the auction is not sold. 2) Their resistance or denial of the debtor in the soot of the auction and after the auction.
Kata Kunci : parate eksekusi, eksekusi hak tanggungan, lelang hak tanggungan, eksekusi pengosongan.