KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (\"RUPS\") PT. TUDEPAN PRODO MANDIRI BERDASARKAN UU NOMOR: 40 Tahun 2007
SRI UTAMI, Prof. Dr. Sulistiowati,SH., M.Hum
2015 | Tesis | S2 HukumDireksi dalam tugasnya mengurus Perseroan harus menjalankan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan dan anggaran dasar Perseroan akan tetapi keputusan-keputusan yang diambil terkadang belum sepenuhnya tercakup dalam kerangka hukum mengenai kecakapan Direksi untuk bertindak sesuai dengan kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yuridis mengenai Kewenangan dan Tanggungjawab Direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. Tudepan Prodo Mandiri berdasarkan UU Nomor: 40 Tahun 2007, tehadap penyelenggaraan RUPS yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2007 dan anggaran dasar Perseroan serta untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum bagi Pemegang Saham Minoritas dalam suatu Perseroan. Sifat Penelitian ini adalah empiris yuridis normative, dimana teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan mempelajari dan membaca buku-buku mengenai Perseroan Terbatas, Persero, badan usaha, peraturan perundang-undangan, majalah, artikel-artikel serta sumber-sumber lain yang relevan untuk mendapatkan landasan teori dan implementasinya dalam penulisan tesis serta studi lapangan (Field Research). Setelah data dikumpulkan, data yang diperoleh akan ditarik kesimpulan dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Dari hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa kenyataannya walaupun telah terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai pelaksanaan RUPS dalam Perseroan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2007, namun dalam praktek dan implementasinya dilapangan sering dilanggar dan tidak dilaksanakan sesuai aturan/ketentuan hukum yang berlaku sehingga merugikan pemegang saham minoritas yang memiliki sebagian kecil saham Perseroan. Oleh karena itu perlu dituangkan pengaturan dalam bentuk Undang-undang yang khusus mengatur tentang perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas yang umumnya lemah, baik secara financial (keuangan), informasi (pengetahuan) dan pengendalian (ketrampilan).
In managing the business company, the Director must perform policy that considered precise, in fixed limitation in Law Number 40 Year 2007 concerning Perseroan and or the foundation budget. However, the decision making sometimes has not yet been fully covered in the frame of law concerning the Director capability to act suitable to his authority. This research was aimed to analyze the judicial aspect concerning the Authority and Responsibility of Director in Stakeholder General Meeting PT. Tudepan Prodo Mandiri according to Law Number 40Year 2007, whenever the RUPS performing wasconducted not parallel as it should in the Law and or the company foundation budget to find out how far was the law protection for the minority stakeholder of a business company. The character of this research wasnormative judicial empiric, where data collecting technique was using library research that carried out by studying and reading books about Perseroan, Business Company, corporation, Law regulation, magazines, articles, and other relevant sources to obtain theoritical review and its implementation in composing the thesis and field research. After collecting the data, later would be withdrawn the conclusion by using qualitative analysis technique. From the research result, the writer has withdrawn the conclusion that in fact eventhough there was clear appointment that regulatedthe implementation of RUPS in Perseroan as it was in Law Number 40 Year 2007, however on its practical and implementation in the field, it frequently being broken and did not implemented properly based on acceptable law regulation/appointment, so that it damage the minority stakeholders who owned small part of the share in the company. Therefore, it was necessary to make a regulation in form of Law that particularly arrange law protection toward minority stakeholders that generally weak in financial (budget), information (knowledge), and control (competence).
Kata Kunci : Kewenangan dan Tanggungjawab Direksi, Penyelenggaraan RUPS, Perlindungan Hukum.