Compliance Bargaining antara Indonesia dengan WHO mengenai Mekanisme Transfer Sample Virus Flu Burung (H5N1) dalam International Health Regulati
ROCHMY HAMDANI AKBAR, Dr. Nanang Pamuji Mugasejati, M.A.
2015 | Tesis | S2 Ilmu Hubungan InternasionalIsu kesehatan global telah menjadi bagian dari persoalan politik internasional. Isu yang melibatkan negara untuk harus bekerjasama pada abad 19 mendorong negara- negara di Eropa untuk bekerjasama dalam memberantas penyakit menular yang membahayakan penduduk di teritori mereka, perdagangan, dan mobilitas antar negara. Perkembangan penanganan penyakit menular dihambat oleh politik internasional yang masih kental dengan cara berpikir Westphalia yang anti dengan segala bentuk intervensi internasional dan state centric. Meski Hukum internasional dalam isu kesehatan global menuntut negara-negara untuk lebih bersifat moderat dalam hal intervensi, implementasi hukum kesehatan global masih bergantung besar terhadap persetujuan negara seperti intervensi pemberantasan organisasi kesehatan global pada abad 19 dan 20 tidak dapat dibenarkan. Pemahaman seperti ini masih dianut oleh sebagian besar negara-negara dewasa ini meskipun konsep Responsibility to Protect menjadi norma utama dalam hubungan internasional terutama pada negara-negara berkembang. Kasus sengketa antara Indonesia dengan WHO pada akhir 2006 merupakan contoh yang menggambarkan kuatnya prinsip Westphalia dalam isu kesehatan global. Indonesia dengan tegas dan didukung negara-negara berkembang. Tesis ini dirancang untuk menganalisis pengaruh hukum kesehatan global yakni International Health Regulation (IHR) 2005 dalam era post Westphalia penyebab respon Indonesia terhadap sistem transfer contoh virus H5N1 terhadap WHO. Tesis ini juga menambahkan dengan pendapat-pendapat yang telah ada mengenai penyebab eksternal yang juga mempengaruhi respon Indonesia seperti norma internasional. Hasil yang dapat disimpulkan dalam penelitian ini adalah meskipun IHR 2005 merupakan hard law dengan konsekuensi yang mengikat pada subjek hukumnya tidak dapat membuat Indonesia merespon apa yang diinginkan WHO. Faktor ambiguitas dalam tingkat presisi IHR 2005 cukup rendah dan tingkat delegasi yang moderat yakni sistem penyelesaian sengketa yang lemah dengan didasarkan proses tawar menawar melalui forum dalam WHO. Standard kepatuhan yang ambigu antara WHO dengan Indonesia dalam IHR 2005 menyebabkan fenomena Compliance bargaining sehingga tiap- tiap pihak memiliki indikator kepatuhan berbeda dalam kasus ini
Abstract The issue of global health had been concern in international affairs since the 19th century when the contagious disease impeded the international trade and mobilization. At that time, this phenomenon prompted the European states to conduct cooperation specifically combating the infectious disease. Westphalian principle, however, was major setback to implement the International Law pertaining to global diseases due to the state centric and the denial of any international intervention over their territory in regard of disease prevention and controlling. This seems to be shown in the case of dispute between Indonesia and World Health Organization (WHO) over the refusal of Indonesia on Viral sample (H5N1) transfer mechanism under IHR 2005. Though, 21st century, under Post Westphalia period, the state behaviors- mainly developing countries- remain to be like in the predominant Westphalia period. This thesis is designed to analyze the influence of compliance bargaining pertaining to viral transfer mechanism under IHR 2005 toward Indonesia's respond to WHO. In other words, it attempts to answer the question of Indonesia's respond to WHO through International law aspect. Finally, the result which could be concluded is the though IHR 2005 is considerably hard law which is highly binding to its subjects including Indonesia, it could not enforce Indonesia responds congruently with what WHO demanded. The ambiguity on IHR 2005 and the lack of compliance of state members within more than decades that precedes before the case of Indonesia occurred have significantly contributed the compliance bargaining between Indonesia and WHO in this case. It is found out that each parties have different the standard of compliance.
Kata Kunci : Compliance bargaining, legalisasi, IHR 2005, keamanan Kesehatan global, prinsip Westphalia