Eksistensi Peradilan Militer Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Militer
YUSTI ADJI LEGOWO, Dr. Supriyadi SH. M.Hum, Prof Dr Nurhasan Ismail SH M.Si, Sigid Riyanto SH M.Si
2015 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan latar belakang pemikiran adanya kewenangan Peradilan Militer dalam penyelesaian sengketa tata usaha militer dan pelaksanaan penyelesaian sengketa tata usaha militer selama ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan penelitian bahan kepusatakaan yang berkaitan dengan peradilan militer dan sengketa tata usaha militer, kemudian dilakukan penelitian hukum empiris yakni penelitian terhadap data primer melalui wawancara langsung kepada narasumber yang berkompeten dan terkait dengan masalah yang akan diteliti antara lain dari pihak Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Sekolah Tinggi Hukum Militer. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif-analistis. Pada dasarnya yang melatar belakangi peran peradilan militer dalam penyelesaian sengketa tata usaha militer yaitu bahwa tata usaha angkatan bersenjata dikecualikan di dalam Keputusan Tata Usaha Negara yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, lalu setelah itu di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada bagian penjelasan yang pada intinya kewenangan peradilan tentara adalah juga termasuk kewenangan mengadili perkara tata usaha di lingkungan angkatan bersenjata Republik Indonesia dan soal-soal tentara. Selanjutnya di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Tentara dijabarkan secara rinci mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer. Hal tersebut menunjukkan bahwa diaturnya ketentuan sengketa tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak lepas dari dikecualikannya sengketa tata usaha Angkatan Bersenjata di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan penjelasan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.Pelaksanaan sengketa tata usaha militer selama ini dapat dikatakan belum berjalan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebab sampai saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai tata usaha militer oleh sebab itu perkara-perkara yang selama ini berkaitan dengan tata usaha militer tidak dapat diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi, hal tersebut menyebabkan kekosongan hukum bagi pencari kepastian hukum dan keadilan terutama Prajurit atau badan hukum perdata yang dirugikan akibat keputusan pejabat tata usaha militer.
This study aims to identify, analyze and explain the rationale for the authority of Military Justice in the settlement of disputes military administration and implementation of the dispute settlement system of military efforts over the years. The research method used in the study of this law is a normative legal research methods and empirical. Normative legal research conducted study the literature related to the military court and the dispute over the administration of military the conducted empirical legal research that research on primary data through interviews to speakers who care competent and related issues to be examined among others of the Military Court High and the School of Military Law. The data obtained were then processed using descriptive-analytical method. Basically the underlying role of the military court in the dispute settlement procedure military effort is that the administration of the armed forces are excluded in an administrative decision that is in Act No. 5 of 1986 concerning the State Administrative Court, and after that in the Act No. 2 of 1988 on the Armed Forces of the Republic of Indonesia on the explanation that in essence is a military judicial authority also includes the authority to hear administrative cases in the Indonesian armed forces and military matters. Furthermore, in Law Number 31 Year 1997 on Judicial Army spelled out in detail the Military Administrative Procedure Law. It shows that the regulation of the provisions of the disputed administrative Armed Forces of the Republic of Indonesia can not be separated from the exclusion of dispute administrative Armed Forces in Law No. 5 of 1986 concerning the State Administrative Court and an explanation in Act No. 2 of 1988 on Soldiers Force Armed Indonesia.Implementation of administrative disputes over the military can be said not run as mandated in Law No. 31 of 1997 on Military Justice because until now the government in this case the Ministry of Defense has not issued Government Regulation governing military administration therefore perkara- cases that have been associated with the military administration can not be submitted to the High military Court, it caused a legal vacuum for legal certainty and justice seekers mainly soldier or civil legal entity harmed by the decision of military administrative official.
Kata Kunci : Eksistensi, Peradilan Militer, Tata Usaha Militer