JUAL BELI TANAH PERTANIAN YANG BELUM BERSERTIPIKAT DI KABUPATEN BATANG PROVINSI JAWA TENGAH
HENRY PRASTYANTO, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktek peralihan tanah pertanian yang belum bersertipikat di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah, untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab pembeli membeli tanah pertanian yang belum bersertipikat di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah, untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh pembeli kalau jual beli tanah pertanian yang belum bersertipikat tersebut muncul permasalahan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan. Subyek penelitian terdiri dari responden, yaitu penjual dan pembeli yang terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah pertanian yang belum bersertipikat dan narasumber yang berasal dari pejabat formal dan informal di lokasi penelitian. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan daftar pertanyaan yang dijadikan pedoman wawancara melalui tanya jawab dengan para responden dan narasumber. Dalam penelitian ini analisis yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, praktek jual beli tanah pertanian yang belum bersertipikat di Kabupaten Batang dilakukan dengan cara melibatkan Kepala Desa/Lurah, ada yang tidak melibatkan Kepala Desa/Lurah tetapi melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), ada yang melibatkan Kepala Desa/Lurah dan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua, penyebab terjadinya pembeli membeli tanah pertanian yang belum bersertipikat di Kabupaten Batang karena faktor eksternal, faktor internal dan faktor ekonomi. Ketiga, upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan dalam permasalahan hukum yang muncul karena tanah pertanian yang diperjualbelikan tersebut belum bersertipikat yaitu dengan cara musyawarah mufakat, menghadap Kepala Desa/Lurah. Permasalahan hukum yang muncul dari jual beli tanah pertanian yang belum bersertipikat yaitu seperti terjadinya perbedaan antara data fisik dan data yuridis khususnya mengenai luas tanah, serta terputusnya riwayat penguasaan tanah.
This research was aimed to know and analyze an uncertified agricultural land transfer I Batang Province, Central Java, to know and analyze causing factor of buyers buy uncertified agricultural land in Batang Regency, central Java Province, to know and analyze legal efforts conducted by the buyer if the uncertified agricultural land transaction emerged a legal problem. This was a jurisdiction empirical research i.e. a research based on a secondary data as its initial data, further continued with a primary data or field data. The research subject consisted of respondent i.e. seller and buyer who were directly got involved in the uncertified agricultural land transaction and source derived from formal and informal officials in the research location. Data gathering technique used question list that became interview manual through questions and answers with respondents and sources. Data was analyzed qualitatively. The research results showed that: firstly, the uncertified agricultural land transaction practice in Batang regency was conducted by involving Land Acts Maker Officials (PPAT), some got involved Village Head Chief and involved PPAT. Secondly, the cause of the buyer bought uncertified agricultural land in Batang Regency was due to external factors, internal factors, and different economic factors. Thirdly, legal solution efforts that could be conducted in legal problems emerged due to the transacted agricultural land had not certified namely by discussion, facing Village head Chief. The legal problems emerged from the uncertified agricultural land transaction i.e. different physical data and juridicial data, especially on land width and also dissolution land authorization history.
Kata Kunci : jual beli tanah pertanian, belum bersertipikat, upaya hukum