PENEMPATAN DANA INVESTASI PT ASURANSI KREDIT INDONESIA DALAM BENTUK KONTRAK PENGELOLAAN DANA, REPO SAHAM DAN REKSADANA OLEH PT RELIANCE ASSET MANAGEMENT SEBAGAI MANAJER INVESTASI DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PASAR MODAL
ALEN IRAWAN, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum
2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTATujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengelolaan investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dalam bentuk KPD, Repo Saham dan Reksa Dana ditinjau dari ketentuan hukum yang berlaku khususnya di bidang pasar modal, serta untuk mengetahui dasar hukum Bapepam LK menjatuhkan sanksi Administratif sebagai tindakan korektif (corrective action) terhadap pelanggaran pengelolaan dana investasi Askrindo yang dikelola oleh PT Reliance Asset Management (PT RAM). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, dilakukan dengan mencari dan mengumpulan serta meneliti bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang terkait dengan judul penelitian dan pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penempatan dana investasi Askrindo yang dikelola oleh PT RAM dalam bentuk KPD, Repo dan Reksa Dana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaksesuaian tersebut terdapat pada: Pertama, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 melarang perusahaan asuransi untuk mengadakan perjanjian investasi dalam bentuk KPD dan Repo saham. Kedua, kegiatan transaksi Repo tidak pernah ada peralihan saham kepada Askrindo dari PT RAM ke Askrindo. Ketiga, terhadap produk Reksa Dana Reliance Equity Fund, dana investasi Askrindo seharusnya dilakukan ke bank kustodian, namun faktanya dana Reksa Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening PT RAM. Maka dengan demikian, pengelolaan dana investasi Askrindo dalam bentuk KPD, Repo saham dan Reksa Dana bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga perjanjian-perjanjian yang menyertainya sepatutnya batal demi hukum. Hasil penelitan terhadap sikap Bapepam LK yang mengedepankan sanksi administratif terhadap penanganan kasus ini sebagai langkah korektif terhadap PT RAM, merupakan perwujudan pendekatan penegakan hukum yang tidak selalu menekankan pada hukuman pidana, yang mana diskresi tersebut dimungkinkan menurut ketentuan dalam Undang-undang di bidang pasar modal.
The main purpose of this research is to determine concerning the investment management of PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) in the form of KPD, Repo Stocks and Mutual Funds based on legal provisions in force particularly in the areas of capital markets, furthermore to study the legal basis of Bapepam-LK administrative sanctions as a corrective action refer to violation of fund management of Askrindo which managed by PT Reliance Asset management (PT RAM). This research is a normative legal research using descriptive analycal method. Secondary data obtained through library research, conducted by searching and collecting and researching library materials which are secondary data related with the title and subject matters. The results showed that the placement of investment funds managed by PT Askrindo RAM in the form of KPD, Repo and Mutual Funds are not in accordance with applicable laws and regulations. Such inharmoniousness, as follows: Firstly, the Ministry of Finance Decree No. 424 / KMK.06 / 2003 which prohibiting insurance companies to hold an investment agreement in the form of KPD and Repurchase Agreement. Secondly, regarding to the Repo transactions PT RAM failed to transfer the shares to Askrindo. Thirdly, concerning the Reliance Mutual Fund Equity Fund, such funds Askrindo should be transfered to a custodian bank, but the fact that such funds was transferred directly into the account of PT RAM. Since the process of investment funds in the form Askrindo KPD, Repo stocks and mutual funds contrary to the applicable law and regulations, therefore that the related accompanying agreements shall be declared null and void. The other result showed that Bapepam LK�s decision which ordered an administrative sanction for the concerned case can be considered as a corrective action for PT RAM, it shows that a manifestation of the law enforcement does not always insist on criminal penalties, and such discretion is possible under the laws on capital market.
Kata Kunci : Bapepam-LK, Manajer Investasi, Pasar Modal