Laporkan Masalah

Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Melalui Peradilan Adat Di Kecamatan Kupang Timur

SALOMO HABA, Dr. Djoko Sukisno, S.H,C.N

2016 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui cara penyelesaian sengketa tanah adat melalui peradilan adat di Kecamatan Kupang Timur, (2) mengetahui bentuk keputusan peradilan adat terhadap penyelesaian sengketa tanah adat, (3) mengetahui pelaksanaan dan kekuatan berlakunya putusan peradilan adat terhadap penyelesain sengketa Tanah adat yang terjadi di Kecamatan Kupang Timur. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Kupang Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan non probability sampling, dengan memakai purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesain terhadap masalah tanah adat di Kecamatan Kupang Timur masih memilih cara penyelesaian persoalan secara damai adat ketimbang melalui institusi formal. Hal ini dikarenakan cara yang diambil oleh lembaga pemangku adat di Kecamatan Kupang Timur sangat penting sehingga proses pelaksanaan penyelesaian melalui peradilan adat yang ditempuh oleh tiga wilayah, yakni Desa Oefafi ,Desa Tanah Putih dan Kelurahan Babau dalam penyelesaian sengketa tanah adat dapat terselesaikan. Bentuk Keputusan peradilan adat tersebut yaitu tertulis berupa pernnyataan damai dan tidak tertulis melalui sumpah adat, sedangkan pelaksanan dan kekuatan hukum berlakunya dapat dijalankan secara adat. Bagi pihak yang bertikai kekuatan hukum peradilan adat ini sangat mengikat pihak- pihak yang terlibat dalam kesepakatan perdamaian. Bagi masyarakat Kecamatan Kupang Timur,keputusan peradilan adat yang diambil dalam sidang cukup adil bagi pihak yang bersengketa karena memberikan solusi penyelesain secara adat dan mampu mempertahankan hubungan sosial antara masyarakat. Dari proses yang terjadi, harus diakui bahwa masih terdapat keterbatasan kemampuan institusi negara dalam menyediakan akses atas keadilan secara cepat dan terjangkau bagi masyarakat, terutama dikaitkan dengan keterbatasan akses keadilan melalui peradilan formal.

This study aims to: (1) determine means of dispute resolution customary land through customary justice in the district of East Kupang, (2) determine the form of a judicial decision customary to dispute resolution indigenous lands, (3) determine the execution and the power of entry into force of a judicial decision customary to a settlement dispute customary land that occurred in the district of East Kupang. This type of research used by the author in this study is empirical juridical. This research was conducted in the District of East Kupang, Nusa Tenggara Timur.Teknik sampling is done by non-probability sampling, using purposive sampling. Data analysis was performed using a qualitative approach and the results are presented descriptively. The results of this study indicate that completion of the issue of indigenous land in the district of East Kupang still choose the way of the peaceful settlement of the issue of indigenous rather than through formal institutions. This is because the way taken by the institution traditional authorities in the district of East Kupang is very important that the process of implementation of the completion through traditional justice pursued by the three regions, namely Oefafi Village, Tanah Putih Village and Village babau in customary land dispute resolution can be resolved. Decision of the customary forms of justice that is written in the form of peace and unwritten pernnyataan through the customary oath, while the implementation and enactment of legal force can be run by custom. For the warring powers customary justice law is very binding the parties involved in the peace agreement. For the people of District of East Kupang, customary judicial decision taken in the trial is fair enough for the parties to the dispute because it provides a settlement solution is able to maintain the customs and social relationships between people. Of the process that occurs, it must be recognized that there are limitations in the ability of state institutions to provide access to justice quickly and affordable for people, especially associated with limited access to justice through the formal justice

Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Tanah Adat , Peradilan Adat,Settlement, Indigenous Lands, Indigenous Justice.