Pembuktian Unsur Rencana dan Penjatuhan Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
MARIA LONA GINTING, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTATujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis untuk menentukan parameter yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dan hakim dalam membuktikan unsur-unsur dari rencana dalam kejahatan pembunuhan berencana dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana. Metode yang digunakan dalam pembangunan tesis ini terdiri dari dua jenis metode: metode penelitian kepustakaan melalui studi dokumen dalam bentuk peraturan di bidang hukum terkait dengan topik pembunuhan dan melalui metode penelitian lapangan dengan mewawancarai dengan salah satu jaksa Negara Jakarta Kejaksaan Selatan. Hasil yang penulis dapatkan melalui studi ini didasarkan pada kualifikasi Pasal 340 KUHP adalah tindak pidana pembunuhan hanya dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana jika ada unsur 'rencana' dalam pelaksanaan pembunuhan itu, yang pelaku memiliki rentang waktu untuk berpikir memastikan niatnya untuk menerapkan tindakan untuk membunuh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penentuan unsur keberadaan 'rencana' adalah keadaan hati untuk melakukan pembunuhan, tidak ada aturan berapa lama harus berlaku antara saat kejadian niat untuk melakukan itu perbuatan dengan realisasi saat. Namun harus ada sekitar dia bisa menggunakan pikiran yang tenang guna merencanakan segala sesuatu. Tidak ada ketentuan berapa lama batas waktu, tapi pasti ada waktu yang cukup ketika munculnya niat untuk melakukan tindakan dengan pelaksanaan kejahatan, yaitu di saat ia dapat menggunakan pikiran yang tenang untuk merencanakan segala sesuatu. Pembunuhan berencana adalah pembunuhan di bawah bagian 338 KUHP berarti ditambahkan dengan adanya unsur-unsur dengan rencana terlebih dahulu. Pembunuhan berencana (moord) adalah kejahatan kekerasan meskipun KUHP tidak memberikan klarifikasi tentang apa yang seperti 'direncanakan'. Tindak pidana ini juga pembunuhan terberat dinilai dari ancaman kejahatan dan kejahatan keseluruhan bentuk bagi seluruh umat manusia. Hal ini diatur dalam Pasal 340 KUHP. Pemahaman dan klarifikasi mengenai 'direncanakan terlebih dahulu' dapat ditemukan di MVT dan juga pendapat semua ahli memberikan rumusan unsur subjektif (sengaja, dan dengan direncanakan terlebih dahulu) dan unsur-unsur tujuan (tindakan: menghilangkan jiwa, benda: yang jiwa orang lain). Hasil lain melalui penelitian ini kita dapat mengetahui bahwa jaksa penuntut umum dan hakim mengenakan batas waktu dan keterangan dari kasus posisi yang diperoleh melalui keterangan saksi, kesaksian dari terdakwa serta bukti penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pembunuhan sebagai parameter dalam unsur-unsur pembuktian dari rencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Mengenai unsur rencana yang didasarkan pada Pasal 340 KUHP adalah rencana aksi pertama dalam kondisi tenang dan secara umum akan membutuhkan waktu yang agak lama.
The purpose of this study was to analyze in order to determine the parameters used by the public prosecutor and the judge in proving the elements of the plan in a crime of premeditated murder and the consideration of judges in imposing criminal sanctions against the perpetrators of premeditated murder. The method used in the construction of this thesis consists of two types of methods: methods of research literature through the study of documents in the form of regulations in the field of law related to the topic of murder and through the methods of field research by interviewing with one of the prosecutors of the State Prosecutor South Jakarta. The results that we get through this study based on the qualifications of Article 340 of the Criminal Code is a criminal act of murder can only be categorized as a premeditated murder if there is an element of 'plan' in the implementation of the killing, that the perpetrators have the time span to think insure its intention to implement the action to kill. The result of this research indicate that determining element existence 'plan' is liver circumstance to conduct murder, there no rule how long have to go into effect among moment incidence of intention to do that deed with moment realization. However there must be, between where about he can use calm mind utilize to plan everything. There are no provisions how long the deadline, but certainly there is a considerable time when the emergence of intent to do the act with the implementation of the crime, in which he can use a calm mind to plan everything. Premeditated murder is a murder under section 338 of the Criminal Code means is added by the elements existence with plan beforehand. Premeditated murder (moord) is a violent crime even though the Penal Code does not provide clarification of what is like a 'planned'. This criminal act is also the heaviest murder assessed from the threat of crime and overall crime forms for all mankind. It is stipulated in Article 340 of the Criminal Code. Understanding and clarification regarding the 'premeditation' can be found in MvT and also the opinion of all the experts give the formulation of the subjective element (deliberately, and by premeditation) and elements of the objective (actions: eliminates the soul, objects: the soul of others). Another results through this study is we can know that the public prosecutors and the judges put on deadline and particulars of the case that the position gained through witness testimony, testimony from the accused as well as evidence of the investigation and the investigation of the crime of murder as a parameter in the evidentiary elements of the plan in the criminal offense a premeditated murder. Regarding the elements of the plan which is based on Article 340 of the Criminal Code is the first action plan in calm conditions and in general it will require a rather long period of time.
Kata Kunci : Pembunuhan Berencana, Direncanakan Terlebih Dahulu. Premeditated Murder, Premeditation.