Laporkan Masalah

EFEKTIFITAS PENERAPAN UNDANG - UNDANG NO. 8 / TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.

SHEHA, Prof.Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum

2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah akut di Indonesia, maka dibentuklah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebuah badan khusus untuk menanggulangi kejahatan korupsi berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemeberantasan Korupsi. Pembentukan KPK merupakan komitmen bangsa Indonesia dalam pemberantasan korupsi, yang telah merusak dan menghambat pembangunan serta mengakibatkan kerugian bagi bangsa dan negara Indonesia oleh karenanya KPK dengan kewenangan yang besar, diharapkan dapat mengatasi dan memberantas tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).Oleh karena itu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya dengan pembentukan lembaga KPK yang memiliki kewenangan represif semata, diperlukan pula upaya lain yang extra ordinary yakni mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai akibat perbuatan korupsi. Pendekatan follow the money, lebih efektif dalam mengatasi hambatan selama ini dimana penegak hukum masih berorientasi pada follow the suspect, sehingga harta kekayaan hasil korupsi tersebut tidak dapat dijangkau oleh penegak hukum karena upaya pelaku korupsi yang mengalihkan, memindahkan atau menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari korupsi tersebut kepada pihak lain.Dengan undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Penyidik dapat meminta hasil analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Upaya luar biasa juga dilakukan dengan penerapan asas pembalikan beban pembuktian yang diatur dalam Pasal 77 dan 78 UU No. 8 Tahun 2010. Pendekatan pembalikan beban pembuktian, terhadap harta kekayaan pelaku yang berasal dari kejahatan dapat dipergunakan dalam upaya pemulihan kerugian Keuangan negara (asset recovery)

In order to eradicate the criminal act of corruption in Indonesia that is already reached acute levels, and then established a special body to combat the criminal act of corruption under the provisions of Law Number 30 Year 20015 on the Corruption Eradication Commission (KPK). The establishment of KPK is an embodiment of the commitment of Indonesia in fighting corruption, which has undermined and obstruct the development, and also caused losses for Indonesia. Therefore KPK with its great authority is expected to address and combat a criminal act which can be categorized as an extraordinary crime. Accordingly, the efforts to eradicate corruption not only can be done by establishing KPK which has a repressive authority, but also required other extraordinary effort to restore the country's financial losses as a result of acts of corruption. Approach to follow the money, expected to overcome obstacles during this time, where law enforcer is still oriented to follow the suspect, so the wealth of corruption cannot be reached by law enforcer because of the effort of the corruptors that diverts, move or hide the assets derived from the proceeds of corruption to other party. By Law Number 8 Year 2010 concerning the prevention and eradication of criminal act of money laundering, investigators can request the results of the analysis or examination report, and information regarding financial transactions that indicate money laundering and/or other offenses referred to in Article 2 paragraph (1). Tremendous efforts are also have been made to implement the principle of reverse of the burden of proof set forth in Articles 77 and 78 of Law Number 8 Year 2010. Approach in reverse of burden of proof to the assets derived from crime perpetrator, may be used in the efforts to recover country financial loss (asset recovery) towards corruptors who cannot prove the wealth derived from legitimate sources.

Kata Kunci : Efektifitas Pemberantasan, Pemulihan Keuangan Negara.