PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA ETHNIC COFFEE DENGAN TOKO ALAT TULIS THE POINT SEBAGAI PENYEDIA LAHAN
KARINNA ELLESSE, Taufiq El rahman, S.H., M.Hum
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitiaan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kemitraan antara Ethnic Coffee dengan toko alat tulis The Point sebagai penyedia lahan dalam kaitannya mengenai objek perjanjian berupa usaha cafe serta upaya penyelesaian yang dilakukan dalma permasalahan tidak dilaksanakannya kewajiban pihak The Point kepada pihak Ethnic Coffee terkait perjanjian tambahan yang dilakukan secara lisan. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu mengenai penerapan ketentuan hukum yang berlaku serta implementasinya terdapat dalam masyarakat. Subjek dalam penelitian ini ada 3 orang pemilik Ethnic Coffee yaitu Reyhan Dhani Gara, Jason Tadeus, dan Nafarain Agung Hanierfan, serta pemilik The Point yaitu Yehezkiel Agung Gondowijoyo. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu memberikan data lengkap dalam topik penelitian ini dan bertujuan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis mengenai pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian kemitraan yang dilakukan antara Ethnic Coffee dengan The Point sudah sesuai dengan ketentuan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perjanjian kemitraaan tersebut didasarkan atas sistem bagi hasil yaitu 20% dari hasil penjualan kotor tiap produk dari Ethnic Coffee diberikan kepada The Point yang sudah menyediakan lahan dan fasilitas-fasilitas lain berupa meja dan kursi, wifi, serta listrik. Dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut, pihak The Point telah melakukan wanprestasi terkait perjanjian tambahan yang dilakukan secara lisan antara kedua belah. Atas permasalahan yang terjadi terkait tidak dipenuhinya perjanjian secara lisan tersebut, para pihak menyelesaikannya dengan cara musyawarah mufakat atau kekeluargaan.
This research was aimed to know the implementation of partnerships agreement between Ethnic Coffee and The Point stationery store as the land provider related to the agreement object that is cafe venture and the dispute settlement if The Point do not fulfill the obligation towards Ethnic Coffee related to additional verbal agreement. This was a juridical empirical research i.e. about the application of governmental regulation and its implementation in the community. The Research subjects were the owners of Ethnic Coffee, Reyhan Dhani Gara, Jason Tadeus, and Nafarain Agung Haniefan, and the owner of The Point Yehezkiel Agung Gondowijoyo. This research used a descriptive approach i.e. providing complete data on topics in this research and aimed to provide an overall and systematic illustration on that partnerships agreement implementation. This research result showed that partnerships agreement between Ethnic Coffee with The Point is in accordance with the legitimate requirement of an agreement as regulated in Indonesian Civil Code. That partnerships agreement is based on profit sharing system under the following conditions, 20% of the gross sales proceeds of each Ethnic Coffee product delivered to The Point as land provider who accommodate other facility such as tables, benches, internet hotspot, and electricity. On the partnership agreement implementation, The Point had breach the agreement related to the additional verbal agreement between the parties. The matters then solved by deliberation or negotiation.
Kata Kunci : perjanjian, kemitraan, cafe