Laporkan Masalah

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DALAM PERKARA PIDANA

YOSI ANDIKA MULYADI, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.

2016 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan daya bukti akta otentik yang dibuat dihadapan notaris serta untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuat dihadapan notaris apabila akta tersebut menjadi alat bukti dalam perkara pidana. Penelitian ini bersifat normatif yaitu metode penelitian hukum dengan cara meneliti peraturan dan bahan pustaka. Pengumpulan bahan penelitian dilakukan dengan cara studi dokumen yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan penyajian data secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagai akta otentik, dalam pemeriksaan perkara pidana, akta notaris dinilai sebagai benar dan apa adanya. Didalam hukum acara pidana, akta notaris sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus mendapat dukungan dari alat bukti lain. Mengenai tanggung jawab notaris ketika akta menjadi alat bukti dalam perkara pidana, notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban mengenai materiil akta. Apabila notaris dipanggil untuk menjadi saksi atas aktanya sendiri, maka notaris wajib untuk menjaga kerahasiaan berkaitan dengan proses pembuatan akta.

This study aims to identify and analyze the strength of evidence of an authentic deed made before a notary public as well as to identify and analyze the responsibilities of the notary deed made before a notary when the deed into evidence in a criminal case. This study is the method of normative legal research by examining regulations and library materials. The collection of materials research conducted by the study documents relating to the problems studied. All data were analyzed qualitatively and presentation of descriptive data. The results showed that the notary deed has a perfect strength of evidence as authentic document, in the examination of criminal cases, the notary deed is considered as true and candid. In the criminal procedure, the notary deed as evidence cannot stand alone, but must have the support of other evidence. Regarding the responsibility of the notary when the deed into evidence in a criminal case, the notary cannot be held accountable regarding the material deed. If the notary is called to be a witness against his authentic deed, the notary is obliged to maintain confidentiality with regard to the process of making deed.

Kata Kunci : Pembuktian, Akta Otentik, Perkara Pidana

  1. S2-2016-292253-abstract.pdf  
  2. S2-2016-292253-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-292253-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-292253-title.pdf