Laporkan Masalah

Analisis tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) :: Studi kasus pada Kantor Badan Pengawas Daerah Kabupaten Jombang

BAIDOWI, Muhammad, Dr. Harsono, MSc

2002 | Tesis | Magister Manajemen

Pada era otonomi daerah yang ditandai dengan lahirnya UU. No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah mendapatkan kewenangan yang Iebih has termasuk dalam pengeIolaan organisasi peinerintahan &ah, Pemda menerapkan fungsi-fungsi manajemen, agar tercapai tujuannya. Fungsi manajemen yang mum, adalah; pIanning, organizing, actuating, dan confrolling. Salah satu fungsi manajemen, yaitu; confrolling dalam pemerinta daerah fungsi controlling ini dilaksanakan oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda) sebagai badan pengawasau intern di daerah. Produk utama dari pengawasau tersebut adalah berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari LHP tersebut berisikan temuan hasil pemeriksaan yang harus ditindak lanjuti oleh obyek pemeriksaan (obrik). Permasalahan yang terjadi adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan belum dapat terpenuhi 100%. Hal tersebut disebabkan karena; fungsi slaflng dan jalur karier belum dilaksanakan secara benar di Bawasda, sehingga hasil pemeriksaan h a n g memuaskan bagi obrik maupun cusfonicr (masyarakat). Penyebab lain adalah adanya itikat kurang baik dari obrik yang berusaha untuk tidak memenuhi tindak lanjut hasil pemeriksaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus yang masuk dan tidak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan belum mencapai 90% - 100% atau tidak dalam kategori sangat baik. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka pihak Bawasda harus melaksanakan fimgsi slaflng dengan benar. Dalam hal penarikan dan penempatan pesonil, hams benar-benar diperhatikan latar belakang pendidikan, keahlian dan juga ketrampiIannya harus sesuai dengan bidang tugas dari jabatan yang aka dipikulnya, sehingga akan mendukung kinerja bidang tugasnya. Kepada personil baru atau untuk pengembangan ketrampilan dan keahlian personilnya, maka Bawasda harus segera memberikan atau mengkut serhkan personilnya dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) baik dikIat teknis maupun EungsionJ untuk meningkatkan keahlian dan kemampuan personilnya. Sedangkan mtuk mengatasi itikat b a n g baik dari obrik, maka Bawasda harus memberikan peringatan yang berupa teguran dari Bupati kepada obrik dan juga berkoordinasi dengan pihak-pihak lain seperti, kepolisian dan kejaksaan dalam kasus perdata atau pidana. Selanjutnya untuk kesinambungan dalam pengisian posisi jabatan yang yang ada di Bawasda, maka Bawasda hams mengelola karier personilnya melalui jalur karier dengan penetapan sasaran karier yang jelas. Hal ini &pat dilakukan dengan kaderisasi dari dalam organisasi Bawasda sendiri, baru kalau tidak ada job spesifikasi yang sesuai bagi posisi jabatan yang kosong maka dapat direkrut dari luar organisasi Bawasda dalam hgkup Pemda. Dengan adanya job staflng yang benar dan pengelolaan karier yang jelas akan meningkatkan kinerja Bawasda, karena dengan keahlian, ketranpilan dan kemanpuan yang sesuai dengan bidang tugas tersebut akan meningkatkan terhadap jumlah penanganan kasus yang masuk dan juga meningkatkan tindak lanjut dari hasil pemdsaan karena baik masyarakat maupm obrik sama-sama dapat menerima Hasil Pemeriksaan tersebut. Sehingga akan t m j u d suatu pengawasan yang efektif dan efisien sesuai tujuan Bawasda.

Authononiy era marked by UU No. 22 About Local Govcmmcnl, when the Local Government has taken more authorization, both of organization management. Management function had been done in order to get that objective. Management function consist of Planning, organization, actuating and controlling. One of it is controlling. Institution to do this function is Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Product of this board is Laporan Hasil Pemeriksaan ( Investigating Report). The report must be followed up by investigation object. The problem happened when the investigation follow up did not full by 100 % yet. Its caused by: staffing function and the career path did not do as shuld be in Bawasda, so that report satisfaction of investigation have low perseption from investigation object and customer (public). On the other hand is the investigation object did not have a good will to complete the investigation report. This research show that the case come to this board and foIlow up from investigation report have not reach 90% - 100% yet or with very good category. To solve the problem, Bawasda must implement staffing function right. On the personel placement, must be based on education background. Skill and knowledge to their job appropriately. Training become a solution to solve it. On the other hand, to solve low good wiIl from investigation report Bawasda must gve a caution like warning from Bupati and coordination with another institution like Police and attorney in criminal and civil case. Thus, to continue in job position in Bawasda, Bawasda must manage personel career through career path with objective career clearly. To do this, can do by inner forming of cadres, or outer recruitment. By the right job staffing and clear career management will improve Bawasda performance, with appropriate skill and knowledge will improve quantity and quality to handle case that come and improve investigation follow up, so both of report investigation and public will satisfy and make an effective and eficiency as an organization objective.

Kata Kunci : Manajemen Sumberdaya Manusia, Pengawasan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Investigation follow up, stafing function und career.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.