Proses Izin Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
DIMAS ARYO MUKTI PANINDAK, Triyanto Suharsono, S.H; Rimawati,S,H., M.Hum; Rizky Septiana W .,S.H
2013 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Izin adalah keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan diberikan kepada pengusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. >SIUP Mikro wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang mempunyai Modal dari Kekayaan bersihnya paling banyak Rp. 50.000.000,00. tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. >SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang mempunyai modal dari kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp. 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. >SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang mempunyai modal dari kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,00 sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang mempunyai modal dari kekayaan bersihnya lebih dari Rp.10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Permission is information published by the relevant authorities and given to employers to be able to run its operations. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) is a license granted to the company, cooperative, association or individual company to carry out business activities. Micro Business License shall be held by Capital Trading company having net worth of at most Rp. 50.000.000 excluding land and building. Smal Business License shall be held by the Trading company has a net worth of capital of more than Rp. 50.000.000 to Rp. 500.000.000 excluding land and buidings. Medium Business License shall be held by the Trading Company has a worth of capital of more than Rp. 500.000.000 up to Rp. 10.000.000.000excluding land and buildings Large Business License shall be held by the Trading Company has a net worth of capital from more than Rp. 10.000.000.000 not including land and bildings
Kata Kunci : izin perdagangan