PROSES JUAL BELI HAK ATAS TANAH DI DESA SINDUADI MLATI SLEMAN YOGYAKARTA
ACHDYAT DIMAS M, Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum ; Asnahwati H. Herwidhi, S.H
2016 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SVPraktik Kerja Lapangan bertujuan untuk memenuhi syarat kelulusan Program Diploma III Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada serta mengembangkan ketrampilan dan tanggung jawab penulis pada dunia kerja nyata. Manfaat Praktik Kerja Lapangan antara lain penulis dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat selama diperkuliahan kedalam praktik dunia kerja nyata. Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual beli tanah dibagi menjadi 2 bagian yaitu perjanjian jual beli dan penyerahan hak, keduanya terpisah satu dengan lain. Dalam proses jual beli tanah harus dengan menyelesaikan perjanjian jual beli yang dibuat oleh Notaris dan penyerahan hak atas tanah yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penulis memilih tempat Praktik Kerja Lapangan di Kantor Notaris dan PPAT Asnahwati H. Herwidhi. S.H karena penulis tertarik dan ingin mempelajari tentang tugas dan wewenang dari notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga penulis dapat mengetahui lebih jelas tentang tugas dan wewenang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Practice Field Work aims to qualify for graduation Diploma Program Vocational School of Law, Gadjah Mada University and to develop the skills and responsibilities of authors in the real working world. Benefits Practice Field Work among other authors can implement the knowledge gained during diperkuliahan into real-world practice. Buying and selling is an agreement by which the parties bind themselves to submit a material and the other party to pay the price that has been promised. Buying and selling land is divided into two parts, namely the purchase agreement and the transfer of rights, both are independently from one another. In the process of buying and selling land must complete the sale and purchase agreement made by the Notary and of rights over land by the Land Deed Officer (PPAT). The author chose a Field Work Practice in the Office of the Notary and PPAT Asnahwati H. Herwidhi. SH because the authors are interested and want to learn about the duties and powers of the notary and the Land Deed Officer (PPAT) so I can find out more about the duties and authority and Official Notary Deed Land (PPAT).
Kata Kunci : Jual Beli, Hak atas Tanah