Laporkan Masalah

Diskresi Dispensasi Nikah Calon Mempelai di Bawah Umur di Pengadilan Agama Yogyakarta (Tahun 2012-2013)

NARARIA H, Dr. Bevaola Kusumasari

2016 | Skripsi | S1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)

Pernikahan di bawah umur merupakan isu yang menjadi perhatian masyarakat global termasuk Indonesia. Hal ini dikarenakan dampak negatif yang mengekor pada pernikahan yang dilakukan oleh anak-anak yang masih di bawah umur menurut Undang-Undang, yakni kurang dari 19 tahun bagi laki-laki dan kurang dari 16 tahun bagi perempuan. Undang-Undang Perkawinan sendiri mengandung pasal yang memungkinkan dilangsungkannya pernikahan oleh calon mempelai yang belum mencapai batasan usia minimum dengan mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama di lingkungan tempat tinggalnya. Sampai dengan dekade lalu, pernikahan dini terjadi karena faktor sosial budaya masyarakat. Bahkan hingga saat ini, budaya menikah muda masih terjadi di pedesaan. Namun perkembangan pada masa kini menunjukkan adanya pergeseran pemicu terjadinya pernikahan di bawah umur. Data mencatat jumlah permohonan dispensasi nikah yang cukup signifikan dan meningkat dari tahun ke tahun, termasuk salah satunya di Kota Yogyakarta. Pengadilan Agama Yogyakarta mengabulkan puluhan dispensasi nikah pada tahun 2012-2013 dengan mayoritas pengajuan permohonan dilatarbelakangi oleh kehamilan pra nikah. Sayangnya fenomena ini belum dikawal dengan peraturan memadai mengenai pernikahan di bawah umur yang disebabkan oleh kehamilan. Masih minimnya peraturan hukum yang mengatur mengenai hal tersebut mengantarkan hakim di Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Yogyakarta khususnya pada posisi yang strategis. Hakim sebagai street level bureaucrat memegang peranan penting dalam menentukan dikabulkan atau tidaknya sebuah permohonan dispensasi nikah. Pengambilan keputusan dan diskresi yang dilakukan hakim ini menjadi suatu kajian yang menarik untuk diteliti lebih lanjut.

Underage marriage is an issue of concern to the global community, including Indonesia. Because negative impact that trailing the marriage performed by children who are minors under the Law, which is less than 19 years for men and less than 16 years for women. Regulation of Marriage itself contains a clause which allows the holding of marriage by the bride or groom who has not reached the minimum age limit to apply for dispensation of marriage to a religious court in the neighborhood. Until the last decade, early marriage occurs because of social and cultural factors. Even today, early marriage culture still occur in rural areas. However, in the present development indicates a shift trigger of underage marriages. Number of applications dispensation of marriage is quite significant and increasing, including in the city of Yogyakarta. Religious Court of Yogyakarta (Pengadilan Agama Yogyakarta) grant dozens of dispensation of marriage in the year 2012-2013 with the majority of application caused by the pregnancy before marriage. Unfortunately, this phenomenon has not been guarded by adequate regulations regarding underage marriage caused by pregnancy. In this case, judge of the Religious Court of Yogyakarta especially, occupies a strategic position. Judges as street-level bureaucrat play an important role in determining whether or not a dispensation of marriage is granted. Decision-making and discretion that made this study interesting to be further researched.

Kata Kunci : pernikahan di bawah umur, dispensasi nikah, pengambilan keputusan, diskresi hakim/ underage marriage, dispensation of marriage, decision-making, discretion of the judge

  1. S1-2016-272884-abstract.pdf  
  2. S1-2016-272884-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-272884-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-272884-title.pdf