Laporkan Masalah

TINJAUAN MENGENAI PROSEDUR PEWARISAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DI KABUPATEN SLEMAN

YHOGI BEN PRATAMA, Rimawati S.H., M.Hum ; Nurhadi Darussalam, S.H., M.Hum

2016 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SV

Penulis menyusun Laporan Tugas Akhir dengan judul Tinjuan Mengenai Prosedur Pewarisan Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Di Kabupaten Sleman. Alasan pemilihan judul ini dikarenakan di daerah tempat tinggal penulis terdapat banyak Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, oleh sebab itu diharapkan dengan pemilihan judul tersebut dapat bermanfaat untuk pengetahuan mengenai prosedur yang harus ditempuh untuk mengurus pewarisan bagi warga Negara Indonesia keturunan di daerah tempat tinggal penulis pada khususnya. Tujuan dari Praktek Kerja Lapangan ini merupakan salah satu syarat kelulusan dari diploma 3 hukum untuk mendapatkan gelar Ahli Madya Hukum, sedangkan manfaat Praktik Kerja Lapangan ini sangat banyak, salah satunya mendapatkan ilmu pengetahuan dan menumbuhkan sikap profesional dan netral dalam dunia kerja. Pada pelaksanaan pewarisan bagi Warga Negara keturunan Tionghoa berbeda dengan pelaksanaan pewarisan bagi warga Indonesia asli/pribumi. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan hukum waris yang dianut di Indonesia masih pluralisme. Bagi masyarakat pribumi cukup membuat surat keterangan waris secara di bawah tangan dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi kemudian disahkan atau diketahui oleh Desa/Kelurahan dan Kecamatan dimana pewaris meninggal dunia, sedangkan untuk Warga Negara Tionghoa surat keterangan waris harus dibuat oleh dan atau dihadapan pejabat yang berwenang yang dalam hal ini adalah Notaris. Surat keterangan waris tersebut merupakan suatu akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna

Writer prepare final report titled Regarding the review procedure Inheritance For Indonesian citizens of Chinese Descendants in Sleman. The reason for choosing this title because in the area of residence writers there are many Indonesian citizens of Chinese descent , and therefore expected by the selection of the title can be useful for knowledge about the procedures that must be adopted to take care of inheritance for Indonesian citizens descent in the area residence writers in particular. The purpose of job training is one of the graduation requirements of the law to get a diploma 3rd degree associate legal expert. While the benefits of job training is very much, one gets knowledge and foster professional and neutral attitude in the workplace. Notaries and Land Deed Officier (PPAT) is equally a public official is a person appointed by the State to represent and run the most power of the state in terms of regulating the relations between members of civil society within a country. Inheritance is a person who is entitled to receive the relics of the dead . Chinese are those who were born in Indonesia ( especially Java ) , bloody mix with Indonesia , tend not affected by the culture of his ancestors , everyday at home wearing Indonesian or regional languages , the old concept is not oriented to the country of China and the recent developments tend embrace religion (Islam, Buddhism , Protestantism , and Hinduism )

Kata Kunci : Waris, Tionghoa/Inheritance , Chinese