KEWAJIBAN INGKAR NOTARIS DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN JABATAN SEBAGAI PEJABAT UMUM
WANDA AB. DUWILA, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kewajiban ingkar notaris yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, dapat memberikan perlindungan hukum bagi notaris, serta akibat hukum jika kewajiban ingkar itu tidak digunakan dilihat dari aspek hukum perdata. Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Cara yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode dokumentasi yakni dengan mengumpulkan dan mempelajari berbagai buku, dokumen, jurnal dan bahan hukum lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Peneliti juga mengumpulkan data melalui wawancara dengan dua orang narasumber masing-masing dari praktisi dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban ingkar memberikan perlindungan hukum kepada notaris, walaupun di dalam prakteknya kewajiban ingkar tersebut dapat dilepaskan akan tetapi hal yang demikian tidak menghalangi notaris untuk menggunakan kewajiban ingkarnya. Akibat hukum yang dikenakan kepada notaris yang tidak menggunakan kewajiban ingkarnya hanya berupa sanksi administratif. Berdasarkan hasil penelitian di atas maka kesimpulan dan saran yang didapat adalah Kewajiban ingkar memberikan perlindungan hukum kepada notaris, apabila notaris dapat memahami, dan menerapkan kewajiban tersebut ke dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya. Adapun sanksi hukum secara perdata, diatur didalam Undang-Undang Jabatan Notaris, namun khusus bagi kewajiban ingkar ini, sanksi yang dijatuhkan hanyalah sanksi administratif saja.
This research is aimed identifying whether the denial obligation of notary regulated in Law Number 30 of 2004 in conjunction with Law Number 12 of 2014 can provide legal protection for the notary and the legal consequence if the denial obligation is not used perceived from the aspects of civil law. This research is a normative research or legal library research. Data were secondary data consisting of primary secondary and tertiary law materials. This research employed documentation method by collecting and studying books, documents, journals and other law materials related to the research object. The researcher also collected data through interviews with two resource persons, each of whom was a practitioner and an academician. The research results indicated that the denial obligation provided legal protection to the notary. In practice, the denial obligation could be released but this did not prevent the notary to use the denial obligation. The legal consequence imposed on the notary who did not use the denial obligation was only in the form of administrative sanction. Based on the research results, the conclusions and suggestions related to denial obligation of notary provide legal protection to the notary, if notary can understand, and implement these obligations into their tasks and positions as a public official. The sanctions for not use denial obligation actually regulated in the Law Number 30 of 2004 in conjunction with Law Number 12 of 2014, but for denial obligation only administrative that may be imposed.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kewajiban Ingkar, Notaris